Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

Beda Nasib Uya Kuya Dengan Sahroni dan Eko Patrio, Putusan MKD DPR RI Dibacakan

Nasib berbeda dialami Uya Kuya dibandingkan dengan Sahroni dan Eko Patrio dalam putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Kolase Tribunnews.com
5 ANGGOTA DPR - Lima anggota DPR yang dinonaktifkan (dari kiri ke kanan): Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadir, Uya Kuya, dan Sahroni.  

TRIBUNJATENG.COM - Nasib berbeda dialami Uya Kuya dibandingkan dengan Sahroni dan Eko Patrio dalam putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

MKD DPR RI membacakan putusan terhadap lima anggota dewan nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Kelimanya sebelumnya diadukan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Lama Menghilang, Ahmad Sahroni Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Adies Kadir diadukan atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat.

Nafa Urbach dilaporkan karena hedon dan tamak terkait pernyataannya merespons kenaikan tunjangan DPR RI.

Kemudian, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Patrio diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.

Sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik, yakni penggunaan kata “tolol”.

Putusan MKD diambil setelah mempertimbangan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

Berikut putusan lengkap terhadap lima anggota DPR RI periode 2024-2029 tersebut.

1. Adies Kadier Tak Langgar Etik

MKD dalam putusannya menyatakan Teradu 1, yakni Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. 

"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun.

Meskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.

“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved