Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Disdikbud Kendal Cabut Izin PTM 1 Sekolah Langgar Prokes, Bupati Ingin Siswa Bisa Selamat & Nyaman

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal mencabut izin operasional pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas satu sekolah dasar

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal mencabut izin operasional pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas satu sekolah dasar di Kecamatan Patebon karena melanggar protokol kesehatan.

Surat teguran dan pencabutan izin PTM dikirimkan Disdikbud kepada pihak sekolah yang bersangkutan pada hari ini, Jumat (15/10/2021).

Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, sekolah yang dicabut izin PTM adalah salah satu sekolah dasar negeri yang berada di Kecamatan Patebon.

Dia menjelaskan, surat teguran sudah dilayangkan dinas kepada sekolah atas temuan siswa yang mengikuti PTM tidak memakai masker dengar benar.

Bahkan, sebagian siswa melepas maskernya di dalam sebuah ruangan saat mengikuti pembelajaran bersama guru.

"Iya benar izin pencabutan PTM per hari ini. Karena sekolah melanggar protokol kesehatan dan standart operasional prosedur (SOP) pembelajaran di masa pandemi Covid-19," terangnya.

Wahyu menjelaskan, temuan itu berawal dari laporan masyarakat yang memberitahu tim pemantau prokes Disdikbud adanya sekolah yang menjalankan PTM terbatas tidak sesuai SOP.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan memastikan langsung sekolah yang dimaksud.

"Setelah kami cek, memang betul ada pelanggaran prokes. Siswanya tidak memakai masker dengan benar, ada yang copot masker saat berada di dalam ruangan," jelasnya.

Temuan itu disampaikan kepada Bupati Kendal Dico M Ganinduto dan diputuskan pencabutan izin PTM sekolah.

Selanjutnya, Wahyu memerintahkan pengawas sekolah dan koordinator wilayah (korwil) untuk melakukan pembinaan kepada kepala sekolah dan semua tenaga pendidik dan kependidikan sekolah yang bersangkutan. 

"Saya sampaikan kepada kepala sekolah, kadar kami bukan toleransi, namun semua harus saling jaga. Pihak sekolah bertanggungjawab penuh atas apa yang dilakukan siswa selama di sekolah, termasuk prokesnya," ujarnya. 

Pencabutan izin PTM diterima pihak sekolah setelah menggelar simulasi PTM terbatas selama 2 pekan.

Dengan temuan ini, harapan sekolah agar bisa mengikuti PTM terbatas pupus sampai SOP-nyak dibenahi.

Selain itu, kata Wahyu, empat surat teguran pernah dikirimkan ke 4 sekolah di Kabupaten Kendal yang melakukan PTM sembunyi-sembunyi.

Kejadian itu, katanya, terjadi saat Kabupaten Kendal masih dalam level 4 PPKM. 

Di mana sekolah belum diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka karena kondisi kasus Covid-19 yang tinggi.

"Bupati sudah menegaskan untuk diperluas PTM bertahap. Yang jadi persoalan adalah komitmen bersama dalam menjaga prokes," katanya.

Wahyu meminta dorongan dan dukungan orangtua dan masyarakat pada umumnya untuk saling mengingatkan satu sama lain. 

Meskipun hanya sekadar mengingatkan dalam hal memakai masker yang baik dan benar. 

"Masker ini dasar banget, tetapi gampang diabaikan. Mari kita semua saling mengingatkan, saling peduli supaya prokes dan SOP bisa berjalan dengan konsisten dalam pembelajaran di masa pandemi. Komitmen kita diuji, dan kami ingin semua konsistensi, harus jalan," terang Wahyu.

Terpisah, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menegaskan, pihaknya sejak awal bersikap tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan, termasuk di lingkungan sekolah.

Dico berharap, pencabutan izin PTM ini menjadi pembelajaran sekolah-sekolah lainnya agar komitmen menjaga protokol kesehatan dengan ketat. 

"Dari awal kami tegas terhadap pelanggaran prokes, khususnya untuk PTM. Kami ingin anak-anak di Kendal bisa sekolah dengan selamat dan nyaman. Temuan ini jadi pembelajaran untuk sekolah lainnya agar tidak melakukan hal yang sama," tegasnya.

Untuk memastikan PTM berjalan dengan baik, kata Dico, jajaran Pemkab Kendal rutin mengecek PTM langsung. 

Termasuk sidak sekolah yang terletak di daerah ujung Kecamatan Singorojo beberapa waktu lalu. 

"Terkait ini (pencabutan izin PTM,red) awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan langsung kami cek ke lapangan. Kami juga rutin untuk cek ke lapangan. Pernah sidak/cek di daerah ujung Singorojo dan mereka tertib prokes," tutur Bupati Dico. (Sam)

Baca juga: Ketua DPC PDI Perjuangan Karanganyar Jamin Tidak Ada Celeng: Saya Jamin Banteng Semua

Baca juga: Dies Natalis ke-64, Undip Bertekad Terus Memberikan Kontribusi dan Inovasi untuk Umat

Baca juga: Kanwil Kemenag Dukung Reorganisasi Kepemimpinan MGMP PAI SMA Jawa Tengah

Baca juga: Not Angka Pianika Denny Caknan Sugeng Dalu Saiki Mung Crito Loro

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved