Berita Semarang
Polda Jateng Tanggapi Isu Kriminalisasi Terhadap Dua Tersangka Kasus Perusakan Pabrik Tekstil
Polda Jateng tanggapi kasus dua warga Buaran mendatangi sebuah pabrik tekstil di Pekalongan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
"Baru pada tanggal 15 Oktober 2021 kemarin dilakukan penahanan terhadap para tersangka, itu pun dalam rangka proses tahap dua. Kalau tahap dua yang harus dilimpahkan ke kejaksaan barang bukti dan tersangka. Makanya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyerahannya ke kejaksaan. Penyidik murni melakukannya atas pertimbangan hukum," terangnya.
Disisi lain, Aktivis LBH Semarang, Nico Wauran mengatakan penangkapan kedua tersangka yang dianggap pahlawan lingkungan tersebut berlebihan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/10/2021) kemarin dilakukan tanpa menunjukkan surat
"Kronologi pertama yaitu Abdul Afif pada Saat itu Abdul ditangkap ketika keluar dari Bank dan akan mengambil motor di parkiran, datang tiga Polisi melakukan penangkapan tanpa menunjukan surat apapun," ujarnya saat dihubungi Tribun Jateng.
Menurutnya, saat itu Afif diminta masuk ke dalam mobil Polisi. Afif menyebut bahwa nanti akan diantarkan ke bank tersebut.
"Ternyata Afif langsung dibawa ke Polres Pekalongan Kota," tuturnya.
Selanjutnya, Kurohman ditangkap saat menghampiri Afif di Polres Pekalongan. Saat itu Rohman datang bersama puluhan warga untuk rasa solidaritas.
"Bahwa sekitar pukul 15.00 Kurohman bersama puluhan warga watusalam lainnya datang ke Polres Pekalongan Kota untuk bersolidaritas dan menyampaikan kalau satu ditahan kami juga siap ditahan," jelasnya.
Menurut dia, kedua orang dianggap pejuang lingkungan tersebut baru menerima surat Penangkapan setelah ditangkap.
"Pukul 16.00 Pak Afif dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kota Pekalongan oleh kepolisian. Kemudian pukul 16.30 Pak Kurohman menyusul ke Rumah Tahanan Negara Kota Pekalongan," jelasnya
Ia mengatakan, warga dan keluarga kedua tersangka tersebut membuat surat permohonan kepada Kapolres Pekalongan. Mereka meminta agar kedua orang tidak dilakukan penahanan. (*)