Pinjaman Online Ilegal

Penampakan Kantor Pinjol Ilegal yang Sering Teror Nasabah Pakai Whatsapp

Polda Jateng mengungkap kantor pinjaman online ilegal sering teror nasabah menggunakan whatsapp.

Polda Jateng
Ditreskrimsus Polda Jateng ungkap praktek pinjaman online ilegal yang menagih dengan cara pengancaman. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng ungkap praktek pinjaman online (Pinjol) ilegal yang penagihannya dengan cara mengancam disertai pemerasan.

Pada pengungkapan tersebut Polisi berhasil  meringkus para tersangka beserta barang bukti berupa 150 unit komputer, dan 2 (dua) unit ponsel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora, melalui Kasubdit V/Cyber Kompol Rosyid Hartanto membenarkan adanya pengungkapan kasus pinjaman online. 

Pengungkapan kasus tersebut akan dipaparkan oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui konfrensi pers di lobi Polda Jateng, pada Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Waspada, Ada Modus Bikin KTP dan KK Palsu di Solo, Lalu Buat Pinjaman di Bank oleh Orang Lain

Baca juga: Mbak Nunik Wagub Lampung Beberkan Kisahnya Diteror Debt Collector Pinjol: Parah Ya. . .

Baca juga: Jangan Takut Laporkan Pinjol Ilegal, Ini Ciri-cirinya dan Cara Melaporkannya

Baca juga: Praktik Pinjaman Online Ilegal Resahkan Masyarakat, Benarkah Jokowi Akan Setop Izin Pinjol?

"Kami berhasil mengungkap kasus pinjaman online ilegal.  Kapolda sendiri besok yang akan memimpin gelar perkaranya melalui konfrensi pers," jelasnya saat dihubungi Tribun Jateng, Senin (18/10/2021).

Namun pihaknya tidak menjelaskan secara detail kantor pinjol digrebek oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng.

Adapun kronologi pengungkapan pinjol tersebut  berawal korban mendapat link aplikasi Pinjol melalui pesan singkat dari 083841568772 yang berisi link http://bit.iy/3bua28h, pada 4 Mei 2021 lalu.

Kemudian pada link tersebut di klik dan selanjutnya korban mengisi identitas nama, nomor hp, nomor rekening, alamat tampat kerja, mengirim foto korban dan foto selfi.

"Kemudian saat diklik lajutkan tertulis error," ujarnya.

Menurutnya, tanggal 11 September 2021 sekira pukul 17.00, korban mendapat pesan singkat mendapatkan pesan dari nomor whatsapp 081260015xxxx berikut isi pesannya adalah meminta membayar pinjaman online sebesar Rp 2.200.000,- dan Rp 13.340.000,- yang sudah di transfer oleh pinjaman online SIMPLE LOAN pada  1 September 2021 lalu.

"Kemudian korban mengecek melalui M-Banking dan ternyata tidak ada uang masuk rekening tanggal 1 September 2021 lalu," ujarnya.

Kemudian korban dihubungi  ditagih oleh pengguna akun whatsapp 08126001xxxx, 08384404xxxx, 08953217xxxx, dan 08223639xxxx. 

Pada pesan tersebut dijelaskan intinya tagihan  peminjam sudah jatuh tempo.

Apabila tidak bayar tagihan itu, korban diancam akan ditagih dan disebarkan ke semua kontaknya dengan kata-kata penagihan
.
"Kata-katanya "Jangan Jadi Maling", kemudian menyebarkan foto kesusilaan yang wajah diedit menggunakan wajah korban," ujar dia.

Ia mengatakan peristiwa tersebut membuat korban  trauma.

Korban melaporkan hal tersebut Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.

"Setelah mendapat laporan dari korban, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng langsung bergerak untuk membongkar kasus pinjol ilegal ini dan penagihan dengan pengancaman," tuturnya.

(*)

Baca juga: Arahan Presiden Jokowi Terkait Pinjol: Nggak Akan Ada Pinjol Baru Lagi

Baca juga: Inilah Sosok ZJ WNA Pemilik Modal Pinjaman Online Pinjol Ilega, Kantor Digerebek Polisi

Baca juga: Korban Pinjol Ilegal: Pinjam Rp 2,5 Juta, Saya Bayar sampai Rp 104 Juta kok Tidak Lunas-Lunas

Baca juga: Puluhan Operator Pinjol Ilegal Angkat Tangan saat Polisi Masuk Ruko

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved