Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Grobogan

Gaet 208 Member dan Keruk Rp 2 Miliar, Mudahnya GSR Bikin Grup Arisan Online yang Ternyata Bodong

Jajaran Polda Jateng kembali mengungkap kasus arisan online bodong yang beraksi di Wilayah Purwodadi Grobogan. Pelakunya wanita muda berinisial GSR.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
GSR (24), warga Grobogan pemilik arisan bodong memberikan keterangan saat dihadirkan konfrensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (19/20/2021). 

TRIBUNJATENG COM,SEMARANG - Jajaran Polda Jateng kembali mengungkap kasus arisan online bodong yang beraksi di Wilayah Purwodadi Grobogan.

Pelaku yang merupakan pemilik arisan tersebut adalah seorang wanita muda berinisial GSR (24) asal Grobogan. 

Hasil pengungkapan jumlah korban yang mengikuti arisan tersebut sebanyak 208 orang dengan kerugian sekitar Rp 2 miliar.

GSR melancarkan aksi tipu daya cuma dengan cara memposting informasi di media sosial instagram di akun Opslot_arisanco.

Mereka yang tertarik mengikuti selanjutnya menghubungi GSR lewat whatsapp.

Dia memosting arisan abal-abalnya dengan membubuhkan tulisan "opslot lebih untung daripada ikut get arisan karena langsung masuk grup. Insyaallah amanah 100 persen".

Hal ini dikelola  GSR sendiri sejak bulan Agustus 2021 hingga September 2021.

Baca juga: Debt Colletor Pinjol Ngotot Tagih Nasabah hingga Sebar Teror, Ternyata Sebesar Ini Komisi Didapat

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Tersangka Perempuan Debt Collector Pinjol, Modus Teror dan Tebar Pornografi

Baca juga: Siap Tempur, PSIS Semarang Bawa 21 Pemain ke Bantul Hadapi Barito Putera

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Disdik Semarang Ingin Pembelajaran Tatap Muka Dilonggarkan, Jam Pelajaran Ditambah

"Saya iklan di media sosial media. Nanti mereka (member) menghubungi whatsapp ke saya," ujarnya saat dihadirkan konferensi pers di lobi Polda Jateng," Selasa (19/10/2021).

Ia mengatakan, setoran terbesar dari membernya, yaitu Rp 11 Juta.

Member tersebut masih percaya mengikuti arisan itu karena percaya mendapat keuntungan mengikuti arisan online yang dikelola GSR.

"Dia sudah dapat empat kali. Arisan mandeg karena tidak ada yang ikut lagi," ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan membuat grup di instagram maupun media sosial.

Masyarakat yang melihat postingan itu percaya dan mengikuti arisan tersebut.

"Ada yang transfer Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, awalnya mereka memang pernah mendapatkan arisan tersebut," tutur dia.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan tersangka dalam melancarkan aksinya membuat iming-iming yang di posting di media sosial.

Hal ini membuat masyarakat yabg melihat postingan itu tertarik mengikuti arisan itu.

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Tersangka Perempuan Debt Collector Pinjol, Modus Teror dan Tebar Pornografi

Baca juga: Mengenal Tradisi Weh-wehan Kaliwungu Kendal di Momen Maulid Nabi, Tetap Eksis hingga Ratusan Tahun

Baca juga: ‎Berdiri di Tengah Pandemi, Bandar Seafood Kudus yang Tampung Korban PHK Siap Menggurita

"Ternyata arisan itu tidak ada. Bahkan pelaku juga melakukan hal sama melakukan pengancaman. Akhirnya kami ungkap dan tertangkap 1 pelaku," tutur dia.

Pada kasus tersebur dijerat pasal berlapis pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasak 378 KUHP  Tersangka juga dijerat pasal 372 KUHP. 

Tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun dan Rp 1 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved