Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjol Ilegal

BERITA LENGKAP : Penggerebekan Kantor Penagihan Pinjol Ilegal, Korban Diteror Pakai Gambar Porno

Jajaran Polda Jateng gerebek kantor penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal, PT AKS di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Yogyakarta, Rabu (13/10).

TRIBUNJOGJA.COM
Petugas berjaga didepan kantor perusahaan Pinjol online di Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY yang digerebek petugas kepolisian dari Polda Jabar dan Polda DIY, Kamis (14/10/2021) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Jajaran Polda Jateng gerebek kantor penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal, PT AKS di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Yogyakarta, Rabu (13/10).

Penggerebekan dilakukan setelah Polda Jateng menerima laporan dari warga Trenggui II Karangkidul, Semarang Tengah.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, mulanya korban mendapat SMS berisi tautan aplikasi pinjol Simple Loan pada Mei silam.

Aplikasi itu menawarkan pinjaman dengan bunga rendah.

Tergiur, korban pun mengisi aplikasi dan menyetujui mengaktifkan mikrofon dan menyerahkan data kontak maupun galeri di telepon genggam korban.

Kemudian pada September 2021 perusahaan pinjol menghubungi korban melalui telepon maupun SMS memberitahukan telah mengirim uang Rp 1,3 juta dan Rp 2,3 juta. Namun saat di cek di rekening korban uang tersebut tidak ada.

"Tiga hari kemudian debt collector dari perusahaan pinjol tersebut menelpon korban bila pinjaman telah jatuh tempo.

Korban diteror jika tidak membayar maka akan disebarkan ke kontak WhatsApp bila yang bersangkutan penipu," ujar Direskrimsus saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (19/10).

Tidak hanya itu, debt collector juga meneror korban dengan menyebarkan gambar porno yang diedit menggunakan wajah korban.

Hal itu bikin korban malu dan akhirnya melapor ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada awal Oktober.

Setelah itu, lanjut Kombes Johanson, pihaknya melakukan profiling dan mendapati bila perusahaan itu beroperasi di Yogyakarta.

Selanjutnya, Polda Jateng menangkap debt collector berinisial A di rumah kos di Jalan Dr Sutomo, Blok B, Bausasran, Danurejan, Yogyakarta.

Setelah itu diketahui bila A bekerja di PT AKS.

Di situ, polisi menangkap dua orang lainnya, yakni HRD dan direktur perusahaan tersebut. Dari ketiga orang itu, A ditetapkan jadi tersangka. Menurut Johanson, perempuan debt collector itu melakukan pemerasan, dan pengancaman.

"Setiap Debt collector ini terdapat target setiap penagihan. Jika berhasil dia akan mendapatkan komisi berdasarkan persentase dari total yang ditagih," jelas dia.

Johanson mengungkapkan, total karyawan PT AKS berjumlah 200 orang. Namun karena pandemi Covid-19, ratusan karyawan tersebut dirumahkan.

"HRD dan Direktur sedang kami lakukan pemeriksaan dan jika memenuhi unsur akan ditetapkan tersangka. Kami juga akan memeriksa karyawan lainnya," imbuh dia.

Menurutnya, ruko yang digrebek merupakan kantor penagihan. Kantor tersebut baru beroperasi selama enam bulan belakangan.

Menurutnya, satu kantor penagihan membawahi banyak aplikasi pinjol. Di kantor itu, polisi mendapati 300 unit komputer namun yang masih aktif sebanyak 150 unit.

"Yang disita untuk dijadikan barang bukti 10 unit komputer," tuturnya.

Di sisi lain, sejauh ini sudah ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng.

Pihaknya akan berkoodinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim jika kasus tersebut berkaitan di wilayah lain.

Hal senada dikatakan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Menurutnya, pinjol ilegal menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan.

Cara yang dilakukan pun beragam. Mulai mengancam hingga menyebarkan konten berbau pornografi.

Hal itu sangat meresahkan korban dan akhirnya melaporkan Ditreskrimsus Polda Jateng. Ia mengimbau masyarakat agar melakukan kroscek jika akan melakukan transaksi pinjaman.

"Masyarakat bisa kroscek ke Ditreskrimsus Polda Jateng agar tidak terjadi kasus serupa," kata Kapolda.

Sementara A di hadapan polisi mengaku baru tiga bulan bekerja di bidang penagihan. Ia mengatakan biila tidak langsung meneror korban saat menagih.

Awalnya ia akan mengingatkan bila tagihan telah jatuh tempo.

"Awalnya saya beri reminder (mengingatkan, red). Kalau tidak direspon saya spam dengan mengirim teror ke nomor nasabah itu," ujar dia saat dihadirkan konfrensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (19/10).

Jika tetap tidak direspon, A tetap melancarkan aksi teror ke kerabat peminjam.

A menghubungi nomor kerabat yang dicantumkan peminjam sebagai kontak darurat saat mengisi lembar permohonan.

"Saya hubungi kontak darurat tersebut jika tidak ada respon baru diposting di kontak yang dimiliki nasabah tersebut," sambungnya.

A mengungkapkan, bunga yang dikenakan cukup tinggi. Rata-rata sekitar Rp 1,2 juta tiap minggu.

Selama bekerja, A mendapat gaji sekitar Rp 3-4 juta per bulan. Selain itu, ia juga mendapat persentase dari jumlah yang berhasil ditagih.

Atas perbuatannya, A dijerat pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Ia juga dikenai pasal 45 ayat 4 jo pasal 24 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 750 juta. (*)

Baca juga: Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih

Baca juga: 37 Pelaku Usaha Wisata Ikuti Pelatihan Dasar SAR

Baca juga: Aksi Truk Oleng Berujung Kecelakaan di Batang. Truk Sambar Penonton yang Asyik Merekam

Baca juga: Alasan Kenapa Kendaraan Diesel Anda Dianjurkan Gunakan Dex Series?

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved