Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sandiwara Suami Nikahi Istri Terbongkar, Bunuh Istri Demi Kuasai Harta

Seorang pria bernama Syamsu pria di Pagaralam, Sumatera Selatan tega membunuh istrinya, Waldansih demi mendapatkan sertifikat tanah sang istri.

Editor: galih permadi
Sripoku.com/Wawan Septiawan
Syamsu akhirnya ditangkap polisi setelah bunuh istri dan sempat melarikan diri 

Kabur ke Prabumulih

Syamsu pun menceritakan detik-detik dirinya menghabisi nyawa sang istri.

Malam itu Minggu (10/10/2021) sekira pukul 22.00 WIB, Waldansih tengah tertidur pulas.

Saat sang istri tidur itu, Syamsu menjerat leher sang istri dengan menggunakan tali untuk mengikat sapi.

Nyawa Waldansih langsung melayang, kemudian jasadnya dimasukan karung.

Syamsu berniat untuk membuang jasad istrinya itu, namun dirinya mengaku tak kuat sehingga mayat di buang di semak-semak tak jauh dari rumahnya.

Seminggu berlalu atau tepatnya pada Minggu (17/10/2021), jasad korban berhasil ditemukan warga di Simpang Petani Kota Pagaralam Sumatera Selatan.

Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk dibungkus dalam karung.

Bahkan dikabarkan bagian tangan dan kaki terikat tali.

Saat itu warga belum mengetahui identitas mayat perempuan di Sungai Suban Simpang Petani ini.

Pasalnya tidak ditemukan identitas apapun di lokasi.

 Dari keterangan salah satu warga setempat, Edo (40), mengatakan jika dirinya juga mendapat kabar ini dari laporan masyarakat yang sudah ketakutan melihat mayat tersebut yang sudah terbungkus didalam karung plastik.

"Saya dapat laporan dari warga dan saya langsung ke TKP, dan melihat bahwa itu adalah seperti mayat secepatnya saya langsung memberitahukan ke Polsek Pagaralam Utara," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Seorang Wanita Tewas Dijerat Tali Oleh Suaminya, Ternyata Dinikahi Hanya Untuk Diincar Hartanya, 

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved