PPKM Level 1
BERITA LENGKAP : Syarat PCR untuk Penumpang Pesawat Diprotes
Selain memenuhi syarat telah divaksin dan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kini syarat perjalanan orang dalam masa PPKM
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Selain memenuhi syarat telah divaksin dan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kini syarat perjalanan orang dalam masa PPKM yang menggunakan moda transportasi udara atau pesawat harus menunjukkan hasil PCR (H-2).
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali yang diterbitkan pada 18 Oktober 2021. Padahal dalam aturan sebelumnya, penumpang penerbangan Jawa-Bali bisa menggunakan hasil tes antigen sebagai salah satu syarat perjalanan.
Menanggapi perubahan ketentuan itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian aturan tersebut. Satgas Covid-19 akan segera mengeluarkan Surat Edaran dalam waktu dekat agar aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat dapat diterapkan.
"Surat edaran akan segera diterbitkan besok(hari ini)," kata Wiku saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsApp, Rabu (20/10).
Hal ini senada juga disampaikan, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Alexander Kaliaga Ginting. Ia menyampaikan, selain dengan SE Satgas, Inmendagri juga akan diselaraskan pula dengan aturan dari Kementerian Perhubungan.
"SE Perhubungan mengacu ke SE Satgas yg sedang berproses sesuai Inmendagri 53 dan 54. Jadi tinggal diterbitkan," ucapnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, untuk saat ini syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta adendumnya.
"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.
"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," kata Novie.
Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra mengatakan, saat ini pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang lama sembari menunggu aturan baru dari Satgas. "Kami masih mengacu kepada SE Satgas Covid-19, dan masih menunggu SE baru yang akan diterbitkan mengenai aturan perjalanan tersebut," ucap Irfan saat dihubungi Tribun.
Irfan juga menjelaskan, bahwa saat ini penumpang pesawat Garuda Indonesia yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap masih boleh menggunakan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan. "Ini untuk Jawa-Bali, dan mengacu pada SE Satgas Covid-19 saat ini. Kemudian untuk yang lain seperti luar Jawa, sesuai SE Satgas ini pakai PCR," kata Irfan.
Sebagai informasi pada aturan Inmendagri yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Aturan baru mengenai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang wajib tes PCR tersebut mendapatkan kritik pedas dari anggota parlemen.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh memprotes keras atas keputusan pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR, meskipun sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis di era PPKM terbaru 19 Oktober.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/fastlab-hadirkan-pcr-praktis-dan-efisien.jpg)