Berita Semarang
Anak Usia 12 Tahun Diperbolehkan Melakukan Perjalanan Menggunakan Kereta Api
Anak usia dibawah 12 tahun telah diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Editor:
Catur waskito Edy
"Tempat duduk masih dibuat selang- seling untuk menjaga protokol kesehatan," ujar dia. (*)
Baca juga: Soal Wacana Ganjil Genap, Ini Tanggapan Pelaku Usaha Wisata di Karanganyar
Baca juga: Pengakuan Korban Pinjol Semarang : Jangan Hanya Karyawannya, Tapi Pemiliknya Juga Harus Ditangkap
Baca juga: Video 14 Pemandu Karaoke Terjaring Razia PPKM Dipulangkan ke Daerah Asal
Baca juga: Penemuan Mayat Wanita dengan Kepala Tertutup Kantong Plastik: Dede Lemas Lihat Celana Korban
Halaman 2 dari 2