Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjol Ilegal

Pengakuan Korban Pinjol Semarang : Jangan Hanya Karyawannya, Tapi Pemiliknya Juga Harus Ditangkap

Polisi saat ini tengah gencar melakukan pembongkaran kasus pinjol ilegal. Baru-baru ini di Kota Semarang polisi menggrebek kantor pinjol

Iwan Arifianto
kantor pinjol berada di Jalan Permata Hijau Pondok Hasanuddin, Blok CC47, depan Karaoke Vsix, Kelurahan Panggung Kidul, Semarang Utara, Sabtu (23/10/2021). 

Di sisi lain, Karyawan di kantor pinjol itu mencapai puluhan orang. Mereka mendapat gaji sebulan mencapai Rp 4 juta.

"Gajinya lumayan banyak, katanya ada yang sampai Rp 4 juta," kata seorang warga sekitar, Tofik.

Ia menuturkan, mengetahui gaji karyawan pinjol tersebut lantaran mereka merupakan pelanggan di warung tendanya.

Warungnya tidak jauh dari perkantoran pinjol yang sekarang masih disegel petugas kepolisian.

Menurutnya, banyak karyawan pinjol yang setiap harinya datang menyantap makanan di warung tendanya.

"Kemarin-kemarin sebelum digrebeg banyak yang makan di sini.

Setiap hari, sampai penuh tempat saya. Ya saya guyoni, bilangnya kalau pas ramai dapat tagihan ya bilangnya sampai Rp 4 juta," ungkapnya.

Terpisah, Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau masyarakat agar berhati-hati. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat tidak menanggapi pesan whatsapp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.

"Tidak usah direspon tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," pesannya.

Ditkrimsus Polda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.

Iqbal membeberkan, ada beberapa kasus korban terjebak pada transfer kosong dari pinjol ilegal.

Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban tapi setelah dicek saldo ternyata kosong.

"Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta, tapi ternyata kosong," jelasnya.

Setelah itu, teror pinjol ilegal dimulai. Caranya, korban ditagih secara kasar dan ancaman untuk mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno dilancarkan.

Berhubung teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved