Berita Regional
Seorang Polisi yang Telah Berkeluarga Dilaporkan ke Propam Karena Menghamili Janda dari Rekan Kerja
Seorang Brigadir Polisi di Polres Trenggalek Polda Jatim yang telah berkeluarga dilaporkan karena menghamili janda dari rekan sesama polisi.
"ABS diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya bersedia bertanggungjawab dengan menikahi saya, dan bersedia dipecat dari kepolisian jika ingkar janji," kata AT.
Janji pada AT itu tertuang dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani sendiri oleh Bripka ABS.
"Dalam surat pernyataan itu, dia (ABS) menyatakan mau bertanggung jawab menikahi siri saya dan sudah membuat surat pernyataan dan berani dipecat dari kedinasan jika dia ingkar janji," tegasnya.
Meski telah membuat surat pernyataan, rupanya tindakan Bripka ABS masih tak jelas.
AT pun kembali melapor ke Propam Polres Trenggalek, tapi tetap tidak ada tindak lanjut.
Kemudian, pada 4 Oktober 2021 lalu, AT memberanikan diri melapor ke Propam Polda Jatim.
Baca juga: Polisi Berpangkat Komisaris Besar Disebut Sering Memeras Pemborong Proyek
Baca juga: Seorang Buronan Diduga Dianiaya dan Ditembak 5 Kali oleh Polisi saat Penangkapan di Luwu Utara
Baca juga: Dihadapan Polisi, Petani Mengungkap Alasannya Ingin Memperkosa Dokter Muda Puskesmas
Laporan ke Propam Polda Jatim tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan dengan nomor STPL/81/X/21/yanduan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan, laporan itu telah diterima dan akan didalami terlebih dahulu oleh Bidpropam Polda Jatim.
"Nanti akan didalami lebih dulu ya. Nanti saya akan cek juga ke Polres Trenggalek," kata Gatot. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Dihamili Polisi, Warga Trenggalek Lapor Ke Propam Polda Jatim"