Berita Regional
Polisi Berpangkat Komisaris Besar Disebut Sering Memeras Pemborong Proyek
Seorang istri pemborong asal Surabaya menuding seorang perwira menengah polisi sering memeras suaminya.
TRIBUNJATENG.COM, MALUKU - Seorang istri pemborong asal Surabaya menuding seorang perwira menengah polisi sering memeras suaminya.
Wanita berinisial GT itu menyebut peristiwa itu terjadi saat suaminya masih hidup beberapa tahun lalu.
Ia memaparkan polisi yang memeras suaminya merupakan seorang pejabat di Polda Maluku.
Baca juga: Stamina Kuda Jonatan Christie Jadi Sorotan Media Asing, Simak Peluangnya Lawan Kento Momota
Baca juga: Jadwal Bola BRI Liga 1 2021 Borneo Vs PSM, Persib Bandung Vs PSS Sleman dan Madura United Vs Persija
Baca juga: Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Penggelapan Uang
Pejabat yang disebut kerap memeras almarhum suaminya itu diduga merupakan Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku berinisial Kombes SH.
Menurut GT, perwira Polda Maluku itu kerap meminta sejumlah uang juga barang dari sang suami semasa hidup.
Perkenalan almarhum suaminya (AY) dengan Kombes SH berawal dari laporan almarhum ke Polda Maluku terkait dengan permasalahan pembangunan Lampu Jalan di Kota Namlea, Kabupaten Buru ke Polda Maluku, sejak Desember 2019 lalu.
Almarhum AY melaporkan kasus itu ke Polda Maluku lantaran proyek yang dikerjakannya sudah selesai 100 persen.
Namun anggarannya belum juga dibayarkan kepada suaminya selaku kontraktor pada proyek tersebut.
“Perkenalannya dari situ, lalu suami saya lapor ke Polda Maluku, di sana, Pak Dir (SH) ini minta kita mediasi bersama pihak-pihak terkait,” ungkapnya kepada wartawan di Ambon, Rabu (20/10/2021) malam.
Dari hasil mediasi yang dilakukan dengan sejumlah pihak terkait, disepakati uang proyek sebesar Rp 700 juta harus diberikan kepada AY.
Namun, kata GT, suaminya hanya menerima uang sebesar Rp 400 juta.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 300 juta tidak diserahkan.
Berdasarkan pengakuan suaminya, saat itu uang sisa Rp 300 juta tersebut diambil oleh Kombes SH dan telah dibagikan ke anggotanya.
“Sisa uang Rp 300 juta tidak diserahkan kepada suami saya. Menurut suami, uang itu pak Dir sudah ambil bagi-bagi kepada anggotanya,” ucapnya.
Menurut GT seiring berjalan waktu, sejumlah proyek yang dikerjakan almarhum suaminya ternyata mendapat sorotan sehingga dilaporkan ke Polda Maluku.