Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahasiswa Dibanting Polisi

FA Mahasiswa yang Dibanting Polisi di Tangerang Tanggapi Hasil Sidang Disiplin Brigadir NP

FA Mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).

Editor: rival al manaf
kolase tribunnews
Mahasiswa Dibanting 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, hukuman itu diberikan karena Brigadir NP dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar aturan disiplin anggota Polri.

Atas perbuatannya, Brigadir NP dikenakan pasal berlapis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Putusan ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan, dan berkeadilan," kata Shinto kepada wartawan, Kamis. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigadir NP Disanksi Penurunan Jabatan dan Penjara 21 Hari, Ini Kata Mahasiswa yang Dibanting Saat Demo"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved