Berita Semarang
Perhompedin: Pasien Kanker Boleh Divaksin Covid-19, Ini Ketentuan yang Harus Diikuti
Masih ada kekhawatiran dari masyarakat terutama yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masih ada kekhawatiran dari masyarakat terutama yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Di antaranya mereka yang memiliki penyakit kanker.
Untuk mengajak pasien kanker agar mau divaksin, Perhimpunan Dokter Hematologi Onkologi Medik Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin) Semarang bersama Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng melaksanakan vaksinasi covid massal untuk penderita kanker di Balairung UPGRIS, Minggu (24/10/2021).
Dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan hematologi onkologi medik perwakilan dari Perhompedin Semarang, Mika Lumban Tobing menegaskan bahwa penderita kanker tidak dilarang untuk menerima suntikan vaksin covid.
Baca juga: Lawan PSCS Cilacap Pekan Depan, Pemain Persis Solo Irfan Jauhari Pulih, Beto Cedera
Baca juga: Dengan Prokes Ketat, Wisata Kuliner Minggon Jatinan Batang Kembali Dibuka
Baca juga: Sinopsis Lengkap Drakor Left Handed Wife Drama Korea Dibintangi Lee Soo Kyung dan Kim Jin Woo
"Pada dasarnya penderita kanker layak dan bisa divaksinasi," kata Mika saat meninjau vaksinasi kepada penderita kanker di Balairung UPGRIS.
Namun demikian, lanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan penderita kanker sebelum divaksin.
Ketentuan tersebut terkait dengan kondisi imunitas dan kondisi penyakitnya.
Misalnya penderita yang sedang tidak dalam kondisi imunitas turun atau tidak sedang menjalani kemoterapi, sebenarnya tidak berbahaya.
Seperti diketahui, ada beberapa jenis pengobatan kanker semisal kemoterapi, radioterapi, transplantasi sumsum tulang, stem cell, dan imunoterapi yang dapat mempengaruhi imunitas tubuh.
"Penderita kanker yang tidak dalam proses kemoterapi dan keadaannya layak divaksinasi, itu bisa. Lalu penderita yang tidak sedang mengkonsumsi obat bukan kemo, tapi masuk dalam kelompok target, itu bisa divaksinasi," jelasnya.
Menurutnya, penderita kanker layak memiliki kualitas hidup yang lebih baik untuk menjalani kehidupan sehari-harinya.
Terkait jenis vaksinasi covid yang aman untuk penderita kanker, ia menuturkan jenis apa saja yang ada masih bisa disuntikan kepada penderita.
"Untuk saat ini apa yang ada itu aja dulu yang dipakai. Upaya ini untuk mencapai target agar lebih banyak yang divaksinasi. Itu yang diutamakan," imbuhnya.
Vaksinasi ini juga tidak menutup pintu untuk mahasiswa dan masyarakat umum yang akan melaksanakan vaksinasi.
Rektor UPGRIS, Muhdi mengapresiasi kerja sama yang dilakukan Perhompedin dan Biddokkes Polda Jateng untuk melaksanakan vaksinasi kepada penderita kanker dan mahasiswa serta masyarakat umum di sekitar kampus UPGRIS.
"Sasaran utama untuk penderita kanker, tapi tidak menutup juga untuk umum dan mahasiswa. Kami berterima kasih, karena masih ada mahasiswa UPGRIS, sebagian kecil, yang belum divaksin dosis pertama. Karena mayoritas sudah divaksin dosis pertama, jadi kali ini banyak yang disuntik dosis kedua," ucapnya.
Pihaknya menargetkan 2.400 kelompok sasaran bisa disuntik vaksin covid.
Muhdi menegakan, upaya ini dilakukan dalam rangka mempercepat persentase masyarakat yang telah divaksin. Sehingga target herd immunity tercapai.
Baca juga: Lantik Pengurus Kwartir Ranting Pramuka Karimunjawa, Hesti: Bangkitkan Gerakan Kepanduan
Baca juga: Antisipasi Gempa Susulan, BNPB Pasang Tenda Darurat di Halaman Parkir RSUD Ambarawa Semarang
Baca juga: Nginap Asik di Guci Forest Tegal, Bisa Pilih Berkemah di Tenda, Campervan, atau Villa Full Kayu
Bagi perguruan tinggi, upaya ini untuk mempercepat terlaksananya perkuliahan tatap muka yang mulai ditingkatkan.
"Dengan vaksin ini, nantinya bisa ditingkatkan. Yang awalnya hanya 50 persen (mahasiswa kuliah tatap muka), bisa ditingkatkan menjadi 70 persen," katanya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :