Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

BERITA LENGKAP : Harga PCR Jadi Rp 300 Ribu, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan

Polemik terkait penumpang pesawat wajib PCR dan harga PCR yang masih tinggi yang disorot masyarakat pengguna transportasi udara

ANTARA FOTO/FAUZAN
Petugas berjaga di pos pemeriksaan surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). Pemerintah memberlakukan syarat penerbangan pada masa PPKM Darurat, yaitu kewajiban membawa surat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil pada H-2 keberangkatan, sebagai upaya menekan penyebaran covid-19. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Polemik terkait penumpang pesawat wajib PCR dan harga PCR yang masih tinggi yang disorot masyarakat pengguna transportasi udara, mendapat perhatian khusus prsiden.

Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan harga tes PCR hingga Rp 300 ribu.

Saat ini tarif tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali dikenakan harga tertinggi sebesar Rp 495 ribu, sedangkan di luar Jawa dan Bali memiliki harga tertinggi sebesar Rp 525 ribu.

Perintah itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).

Tak hanya meminta harga tes PCR turun, Jokowi juga meminta agar syarat perjalanan dilonggarkan. Jika sebelumnya masa berlaku tes PCR adalah 2x24 jam, kini masa berlakunya itu diperpanjang menjadi 3x24 jam.

”Masa berlakunya selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut.

Ini kali kedua Jokowi memerintahkan agar harga tes PCR diturunkan. Sebelumnya Jokowi juga pernah memerintahkan penurunan harga tes PCR.

Perintah itu ia sampaikan pada Agustus 2021 lalu ketika harga tes PCR berada di angka Rp 900 ribu hingga RP 1 juta. Setelah perintah itu, tes PCR yang berkisar di harga Rp1 juta turun menjadi Rp495 ribu hingga Rp 525 ribu.

Namun demikian, sejumlah penyedia layanan tes PCR kemudian diduga mengakali Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah itu dengan istilah "PCR Ekspress".

Alhasil, harga tes PCR kemudian naik berkali-kali lipat. Bahkan ada yang mencapai Rp1,9 juta. Persoalan ini makin mengemuka lantaran adanya aturan terbaru yang mewajibkan seluruh perjalanan udara menggunakan hasil negatif tes PCR sebagai syarat.

Luhut mengatakan pemerintah mendengar berbagai kritik soal penerapan tes PCR. Akan tetapi pemerintah tetap memberlakukan syarat tersebut sebagai pencegahan.

"Kami mendapat banyak masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR, mengapa kasus turun dan level PPKM jadi turun justru ditetapkan kebijakan PCR untuk pesawat," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali tersebut.

Menurut Luhut, banyak negara yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 pascarelaksasi pembatasan. Padahal negara-negara itu mempunyai tingkat vaksinasi Covid-19 yang lebih tinggi dari Indonesia.

"Kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved