Berita Pendidikan
Kemendikbudristek Minta Jangan Ada Sisa Dana BOS di Akhir Tahun, Ternyata Ada Sanksinya
Sekolah penerima dana BOS harus menghabiskan alokasi dana tersebut di akhir tahun atau akhir Desember.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen PAUD-Dikdasmen Kemendikbudristek), Jumeri menegaskan, agar sekolah harus membelanjakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tepat waktu.
Sekolah penerima dana BOS harus menghabiskan alokasi dana tersebut di akhir tahun atau akhir Desember.
Jika tidak, akan ada sanksi yang diberikan Kemendikbudristek.
Sanksi berupa pengurangan alokasi anggaran pada tahun berikutnya.
Baca juga: Anjing dan Kambing Tercebur dalam Sumur, Datanglah Petugas Damkar Semarang Lakukan Evakuasi
Baca juga: Gubernur Ganjar Pranowo Kenakan Pakaian Adat Aceh Ikuti Upacara Sumpah Pemuda Bareng Mahasiswa
Baca juga: Polisi Dapat Bukti Baru dari Saksi Kasus Kematian Gilang, Menwa UNS Solo Dibekukan
Selain itu, dana BOS juga harus dibelanjakan dengan efektif dan efisien serta sesuai dengan peraturan yang ada terkait pengelolaan dan BOS.
"Pada 31 Desember tidak boleh ada saldo plus di rekening BOS. Secara akuntansi, itu tidak benar," kata Jumeri usai memberikan pemaparan pada acara workshop pendidikan di Kota Semarang, Kamis (28/10/2021).
Eks-Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah itu menuturkan, jika ada saldo sisa di rekening BOS, artinya ada tiga kemungkinan.
Pertama, sekolah tidak butuh uang bantuan dari pemerintah, kebanyakan uang, atau yang terakhir tidak bisa mengelola uang BOS.
Apabila ada uang sisa pada tahun terakhir anggaran, pihaknya akan berhadapan dengan Kementerian Keuangan selaku pihak pengelola anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN).
"Tentunya akan jadi pertanyaan, uang diserap tetapi tidak dipakai. Jika kami meminta kenaikan anggaran untuk dana BOS tentunya lucu. Wong anggaran juga nggak habis masa minta naik. Makanya, kami meminta bantuan kepala sekolah untuk membelanjakan dan memanfaatkan dana BOS tersebut sebaik-baiknya," tandasnya.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana BOS sebanyak Rp 52,5 triliun yang menyasar 216.000 sekolah di seluruh Indonesia di berbagai jenjang.
Jumeri mengatakan dari total anggaran dana BOS tersebut, masih ada Rp 9 triliun yang bertahan di rekening. Artinya, tidak dibelanjakan oleh pengelola sekolah atau kepala sekolah.
Pemerintah menggelontorkan BOS dalam setahun sebanyak tiga kali atau setiap empat bulan sekali.
"Jika ada sisa saldo pada akhir tahun. Tahun berikutnya, jatah akan dipotong. Itu sanksinya," tegas Jumeri yang pernah menjabat Kepala SMKN 1 Bawen Kabupaten Semarang ini.
Misalnya, sekolah mendapatkan anggaran dana BOS sebanyak Rp 20 juta, namun ada sisa Rp 2 juta hingga akhir tahun anggaran. Pada tahun berikutnya, tidak dikirim Rp 20 juta, tetapi hanya Rp 18 juta. Uang sisa tersebut diasumsikan dimanfaatkan pada tahun berikutnya.