Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rokok Ilegal

Sop‎ir Pengangkut Rokok Ilegal Jadi Pelaku Yang Paling Banyak Dijerat Tindak Pidana Cukai

Sopir dan kernet angkutan menjadi pelaku tindak pidana cukai yang paling banyak dijerat Unit Penindakan Cukai (UPC) Kantor Bea Cukai Kudus.

Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
Dokumentasi Bea Cukai Kudus
Barang sitaan rokok ilegal disimpan di gudang penyimpanan Kantor Bea Cukai Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sopir dan kernet angkutan menjadi pelaku tindak pidana cukai yang paling banyak dijerat Unit Penindakan Cukai (UPC) Kantor Bea Cukai Kudus.

Dalam kegiatan ‎operasi 'Gempur Rokok Ilegal', sopir truk kedapatan mengangkut rokok ilegal dalam jumlah besar.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini ‎menyampaikan, 
‎Sopir yang mengangkut rokok ilegal itu memiliki dua kriteria. 

Kriteria pertama sopir mengetahui barang yang diangkut dalam muatannya tersebut adalah barang ilegal.

Baca juga: Bupati Kudus Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Rokok Ilegal

Baca juga: 22 Orang Dibentuk Menjadi Tim Khusus Pengu‎mpulan Informasi Rokok Ilegal

Baca juga: Pemkab Pekalongan dan Bea Cukai Terus Gempur Rokok Ilegal

Sedangkan kriteria kedua, sopir tidak mengetahui isi muatannya karena sudah dikemas.

"Jadi ‎kalau tidak tahu apa-apa, kami sulit menggalinya. Karena memang sopir tidak tahu," ujar dia, Sabtu (30/10/2021).

Menurutnya, sopir yang bersedia mengangkut rokok ilegal biasanya mendapatkan upah tambahan.

Saat ada operasi, mereka juga berupaya kabur dari petugas sehingga tak jarang muncul aksi kejar-kejaran di jalan raya.

"Istilahnya itu ada uang 'setutan', jadi mereka mau mengangkut rokok ilegal karena fee-nya besar," kata dia.

Dia menjelaskan, tim UPC Bea Cukai Kudus juga bertaruh nyawa saat menemukan sopir yang berusaha kabur.

Demi menyelamatkan uang negara, tim UPC berupaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang biasanya dikirim ke luar pulau jawa.

"Teman-teman penindakan yang membawa mobil itu ibarat bertaruh nyawa karena melaju kendaraannya kencang," ujarnya.

‎Pihaknya menemukan kasus rokok ilegal itu di wilayah Kabupaten Jepara. Meskipun sebenarnya menurut sumber informasi lokasi tersebut hanya sebagai tempat transit.

"Jepara dipilih karena di sana banyak tenaganya yang sudah ahli mengemas rokok batangan yang belum dibungkus," ucapnya.

Kemudian setelah selesai dibungkus, rokok ilegal itu diangkut ‎sopir dan kernet yang sering tertangkap petugas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved