Rokok Ilegal
Sopir Pengangkut Rokok Ilegal Jadi Pelaku Yang Paling Banyak Dijerat Tindak Pidana Cukai
Sopir dan kernet angkutan menjadi pelaku tindak pidana cukai yang paling banyak dijerat Unit Penindakan Cukai (UPC) Kantor Bea Cukai Kudus.
Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
Satu di antaranya kasus terakhir mobil pengangkut rokok ilegal yang melintas di Jalan Bakti, Desa Barongan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, ditangkap petugas Kantor Bea Cukai Kudus, Jumat (22/10/2021).
Seorang sopir dan kernet berinisial AM (32) dan MFM (26) beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya kedapatan membawa 148.000 batang rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa dilekati pita cukai (polos) merk New Me Mild Milde dan New Me Mild Milde Silver.
"Total nilai barang haram tersebut diperkirakan Rp 150,9 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 99,2 juta," kata dia.
Meskipun harga rokok ilegal cukup murah atau keuntungan bisnisnya dianggap menjanjikan, masyarakat diimbau untuk tidak membeli dan tidak menjual rokok ilegal.
"Karena ada ancaman sanksi pidana bagi yang melakukannya," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Sita Minibus Beserta 358 Ribu Batang Rokok Ilegal di Robayan
Baca juga: KPPBC Kudus Melakukan 78 Penindakan Rokok Ilegal Sepanjang Tahun Ini
Negara tidak melarang masyarakat memproduksi rokok selama memenuhi prosedur perizinan sesuai ketentuan dibidang cukai.
"Di antaranya mempunyai izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) yang dapat diurus secara mudah dan tanpa biaya di Kantor Bea Cukai," katanya.
Selain merugikan negara dan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat, bisnis haram rokok ilegal juga membuat hidup tidak tenteram.
"Jika yang legal itu mudah, untuk apa menjalankan usaha ilegal," tambahnya. (raf)