Rokok Ilegal
Sopir Pengangkut Rokok Ilegal Jadi Pelaku Yang Paling Banyak Dijerat Tindak Pidana Cukai
Sopir dan kernet angkutan menjadi pelaku tindak pidana cukai yang paling banyak dijerat Unit Penindakan Cukai (UPC) Kantor Bea Cukai Kudus.
Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sopir dan kernet angkutan menjadi pelaku tindak pidana cukai yang paling banyak dijerat Unit Penindakan Cukai (UPC) Kantor Bea Cukai Kudus.
Dalam kegiatan operasi 'Gempur Rokok Ilegal', sopir truk kedapatan mengangkut rokok ilegal dalam jumlah besar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menyampaikan,
Sopir yang mengangkut rokok ilegal itu memiliki dua kriteria.
Kriteria pertama sopir mengetahui barang yang diangkut dalam muatannya tersebut adalah barang ilegal.
Baca juga: Bupati Kudus Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Rokok Ilegal
Baca juga: 22 Orang Dibentuk Menjadi Tim Khusus Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal
Baca juga: Pemkab Pekalongan dan Bea Cukai Terus Gempur Rokok Ilegal
Sedangkan kriteria kedua, sopir tidak mengetahui isi muatannya karena sudah dikemas.
"Jadi kalau tidak tahu apa-apa, kami sulit menggalinya. Karena memang sopir tidak tahu," ujar dia, Sabtu (30/10/2021).
Menurutnya, sopir yang bersedia mengangkut rokok ilegal biasanya mendapatkan upah tambahan.
Saat ada operasi, mereka juga berupaya kabur dari petugas sehingga tak jarang muncul aksi kejar-kejaran di jalan raya.
"Istilahnya itu ada uang 'setutan', jadi mereka mau mengangkut rokok ilegal karena fee-nya besar," kata dia.
Dia menjelaskan, tim UPC Bea Cukai Kudus juga bertaruh nyawa saat menemukan sopir yang berusaha kabur.
Demi menyelamatkan uang negara, tim UPC berupaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang biasanya dikirim ke luar pulau jawa.
"Teman-teman penindakan yang membawa mobil itu ibarat bertaruh nyawa karena melaju kendaraannya kencang," ujarnya.
Pihaknya menemukan kasus rokok ilegal itu di wilayah Kabupaten Jepara. Meskipun sebenarnya menurut sumber informasi lokasi tersebut hanya sebagai tempat transit.
"Jepara dipilih karena di sana banyak tenaganya yang sudah ahli mengemas rokok batangan yang belum dibungkus," ucapnya.
Kemudian setelah selesai dibungkus, rokok ilegal itu diangkut sopir dan kernet yang sering tertangkap petugas.
Satu di antaranya kasus terakhir mobil pengangkut rokok ilegal yang melintas di Jalan Bakti, Desa Barongan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, ditangkap petugas Kantor Bea Cukai Kudus, Jumat (22/10/2021).
Seorang sopir dan kernet berinisial AM (32) dan MFM (26) beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya kedapatan membawa 148.000 batang rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa dilekati pita cukai (polos) merk New Me Mild Milde dan New Me Mild Milde Silver.
"Total nilai barang haram tersebut diperkirakan Rp 150,9 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 99,2 juta," kata dia.
Meskipun harga rokok ilegal cukup murah atau keuntungan bisnisnya dianggap menjanjikan, masyarakat diimbau untuk tidak membeli dan tidak menjual rokok ilegal.
"Karena ada ancaman sanksi pidana bagi yang melakukannya," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Sita Minibus Beserta 358 Ribu Batang Rokok Ilegal di Robayan
Baca juga: KPPBC Kudus Melakukan 78 Penindakan Rokok Ilegal Sepanjang Tahun Ini
Negara tidak melarang masyarakat memproduksi rokok selama memenuhi prosedur perizinan sesuai ketentuan dibidang cukai.
"Di antaranya mempunyai izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) yang dapat diurus secara mudah dan tanpa biaya di Kantor Bea Cukai," katanya.
Selain merugikan negara dan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat, bisnis haram rokok ilegal juga membuat hidup tidak tenteram.
"Jika yang legal itu mudah, untuk apa menjalankan usaha ilegal," tambahnya. (raf)