Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengendalian Covid 19

Aturan Wajib PCR untuk Penumpang Bus dengan Jarak Perjalanan Minimal 250 Km, Pengusaha: Itu Dagelan

Adanya aturan baru perjalanan darat minimal 250 kilometer (Km) wajib tes PCR/antigen dinilai aturan lucu oleh pengusaha otobus.

Editor: moh anhar
TRIBUNNEWS.COM
Kurnia Lesani Adnan, pemilik PO Siliwangi Antar Nusa 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Adanya aturan baru perjalanan darat minimal 250 kilometer (Km) wajib tes PCR/antigen dikritisi Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan.

Ia menganggap aturan tersebt sebagai hal "lucu"

"Kelucuan yang baru lagi sih menurut saya. Apa bedanya 250km sama 2500 km? Aturan ini menurut saya tidak akan menghentikan masyarakat untuk bergerak," kata Sani, sapaannya, kepada Tribun Network, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Dieng Culture Festival Digelar, Gubernur Ganjar: Pastikan Semua Senang dan Tetap Ketat Prokes

Baca juga: Klinik Dadi Peduli di Sepat Masaran, Sragen Beri Pelayanan Gratis

Sani menilai masyarakat masih bisa mencari moda yang tidak terdeteksi yaitu kendaraan pribadi dan angkutan illegal.

"Pada saat penerapan PPKM yang lalu kita sama-sama tau kalau pemerintah berhasil untuk mempersulit kami operator berizin resmi dan berhasil juga mencetak angkutan illegal lebih banyak," jelas dia.

Masyarakat pastilah keberatan kalau harus membayar PCR sebesar Rp275 ribu sedangkan tarif bus hanya Rp150-Rp250 ribu rute Jakarta - Jawa Tengah.

"Dagelan ini namanya," tegas Ketua Angkutan Penumpang DPP Organda ini.

Sani menyarankan pemerintah seharusnya menggiring masyarakat untuk menggunakan angkutan umum resmi dengan mengakomodir alat test gratis.

Tujuan agar pergerakan menggunakan kendaraan pribadi bisa ditekan.

"PCR untuk perjalanan diatas 250 km ini benar-benar dagelan menurut hemat kami. Ditambah lagi sekarang airlines cukup dengan swab antigen. Ada apa ini? Pemerintah jelas tidak fair," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan syarat perjalanan darat baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Damkar Kendal Catat 130 Kasus Kebakaran Melanda Sepanjang Januari-Oktober 2021

Baca juga: Viral Pedagang Tanami Kangkung di Pasar Darurat Banjarnegara, Kesal Lapak Kerap Kebanjiran

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Itu berlaku dari minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengusaha Bus Anggap Aturan 250 Km Wajib PCR Cuma 'Lucu-lucuan'

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved