OPINI
OPINI : Demokrasi Nitizen Pada Pemilu 2024
TAHUN 2024 menjadi momentum demokrasi di Indonesia, Pemilu dan Pilkada dilakukan pada tahun yang sama. Seluruh sumber daya politik
Oleh : Sugie Rusyono
Anggota Bawaslu Kabupaten Blora
TAHUN 2024 menjadi momentum demokrasi di Indonesia, Pemilu dan Pilkada dilakukan pada tahun yang sama. Seluruh sumber daya politik yang ada tentu akan dikerahkan semaksimal mungkin untuk menang dalam pertarungan politik yang ketat.
Salah satunya akan menggunakan ruang digital dan media sosial untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat, khususnya yang aktif di media sosial. Media digital dan medsos menjadi panggung tersendiri yang lebih cepat, lebih mudah diakses serta lebih luas jangkauannya.
Penggunaan medsos dan dunia digital untuk panggung demokrasi inilah yang memunculkan narasi demokrasi nitizen. Bisa menjadi sebuah fenomena yang tidak terelakkan. Setidaknya demokrasi nitizen ini nantinya akan banyak digunakan khususnya untuk aktivitas dalam kampanye. Yang mengarah pada kampanye positif akan citra diri yang baik. Aspek pencitraan akan lebih dikedepankan sehingga bisa mempengaruhi nitizen untuk mengambil pilihan.
Produksi narasi kampanye positif personal politisi akan banyak dipublish. Begitu juga dengan narasi-narasi negatif terhadap calon lawan tentu akan juga dipublish melalui ruang digital. Beragam poster dan baliho juga kan lebih mudah di pasang dan cepat. Bahkan sesuai dengan kebutuhan, momentum dan kejadian. Nitizen akan bisa mengkases apa yang telah di produksi oleh politisi dan penguasa yang memanfaatkan ruang digital.
Saat ini saja, sudah bisa dirasakan bagaimana ruang digital dan medsos sudah mulai muncul narasi-narasi demokrasi yang dilakukan oleh para politisi baik di tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Beragam platform digital telah dirambah dengan slogan dan tampilan yang menarik, menggoda dan bisa menyakinkan bagi nitizen.
Membangun citra
Beberapa Gubernur, Bupati, Walikota dan wakilnya ada yang sangat aktif di media digital. Sebut saja Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jabar, Gubernur DKI serta yang lain. Belum lagi level Kabupaten. Segala aktifitas yang dilakukan mulai bangun tidur sampai sebelum tidur, ada yang diupdate dan ditampilkan melalui Instagram, Facebook, Twiterr bahkan di story Whatshapppribadi.
Kumunculan demokrasi nitizen sebenarnya telah ada pada pemilu-pemilu sebelumnya. Tahun 2014, media sosial, media daring telah menghangatkan nitizen, kemunculan Tabloid Obor Rakyat yang dikupas tuntas oleh media sosial. Pemilu 2019 lalu menjadi penegasan kalau media digital begitu berpengaruh dalam mengaduk-aduk emosi dan psikologis masyarakat. Sebenarnya praktiknya ada kemiripan. Seperti kemunculan tabloid Indonesia Barokah langsung viral dan jadi trending. Paling diingat tentunya perang tagar, sebutan cebong dan kampret masih terasa hingga saat ini.
Politisi dan pemegang kekuasaan lebih memilih ruang digital bukannya tanpa alasan. Lantaran ruang digital lebih banyak diakses oleh masyarakat saat ini. Dimanapun kapanpun netizen bisa mengakses informasi seputar politik yang ada. Dari data yang ada tahun 2021(Hootsuite & We Are Social 2021), pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta jiwa, dari total penduduk 274,9 juta jiwa. Generasi milenial mencapai 69,90 juta jiwa, dan Generasi Z jumlahnya 75,49 jiwa. Suatu jumlah yang cukup besar dan memang sangat prospektif untuk menggaet pendukung dalam Pemilu 2024. Pemilu dan Pilkada 2024 jumlah pemilih generasi muda akan mendominasi.
Mudah dan cepat
Melakukan kampanye di ruang digital dan media sosial lebih mudah dan cepat. Dibandingkan dengan kampanye melalui media baliho dan benner yang dipasang di jalanan atau difasilitas public lainnya. Pesan yang disampaikan politisi setidaknya bisa tersampaikan dan dilihat oleh nitizen. Atau dibagikan kepada nitizen lainnya.
Namun demikian, ada hal yang harus diperhatikan bagi demokrasi nitizen, setidaknya akan memunculkan produksi konten-konten yang telah diframing, adanya kampanye hitam, ujaran kebencian dan konten-konten saling menjatuhkan hingga berita hoaks. Fenomena tersebut harus menjadi perhatian serius. Terlebih bagi penegakan hukum pemilu. Jika yang banyak muncul narasi negatif tentu akan membahayakan demokrasi dan merebaknya politik identitas.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 280 ayat (1) huruf c dan d dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;