Wawancara
WAWANCARA DIREKTUR Pencegahan BNPT : Dukungan Regulasi Pemberantasan Radikalisme Belum Kuat
DIREKTUR Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwahid mengatakan, paham radikalisme dan terorisme sulit dihapuskan
Sudah ada UU melarang radikalisme?
UU nomor 5/2018 belum melarang ideologi yang menjiwainya atau radikalismenya. Ideologi khilafah, ideologi daulah, atau radikalisme belum ada larangannya di negeri ini. Larangannya hanya pada Komunisme, Marxisme, Leninisme yaitu di TAP MPRS NO XXV Nomor 1966. Turunannya pada UU 27/1999 larangan terhadap Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
Tetapi ideologi yang relevan saat ini mengancam eksistensi ideologi negara Pancasila maupun integrasi NKRI belum ada. Sehingga ada HTI, FPI kelompok radikal yang dibubarkan, yang dibubarkan itu ormasnya, organisasinya dengan UU 16/2017. Tapi mereka masih masif mempopagandakan atau menggelorakan khilafah, tegakkan syariah, dan lain sebagainya. Ini belum ada regulasinya yang melarang. Termasuk NII yang sedang kami tangani di Lampung maupun di Garut.
Regulasi larangan paham radikal bagaimana?
Kami ingin mengeluarkan list tokoh agama, lembaga pendidikan yang jelas-jelas mengajarkan intoleran tadi itu tidak bisa karena belum ada regulasi. Otomatis kami menggunakan jaringan, misal kerjasama dengan NU, Muhammadiyah, Banser untuk mereka berperan di dunia maya.
Termasuk di universitas, kita bekerjasama dengan civitas akademik, rektor dan dosen supaya jaminan kegiatan ekstra kampus benar-benar diperhatikan dan menjadi atensi, termasuk jaminan sterilisasi masjid-masjid kampus, perusahaan BUMN dan lain sebagainya. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestga/cep-bersambung)
Baca juga: Harga Cabai Merah dan Minyak Goreng Picu Inflasi di Jateng
Baca juga: Siap Tempur di Liga 3, Persibat Batang Hadapi Persipur di Stadion Utama Kendal
Baca juga: Kisah Maling Amatir di Kebumen, Ketakutan setelah Berhasil Mencuri Perkakas Pertukangan Kayu
Baca juga: Ikut Pelatihan Digital Marketing di Kudus, Zadit Kini Tahu Cara Promosi Produk di Marketplace