Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Jaga Citra Kota Religius, Satpol PP Kudus Sita 220 Botol Miras di Tempat Hiburan

220 botol minuman keras berbagai merek disita petugas Satpol PP Kabupaten Kudus, Rabu (3/11/2021) dini hari.

Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif (kanan) menunjukkan 220 botol minuman keras berbagai merek disita petugas Rabu (3/11/2021) dini hari. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sedikitnya 220 botol minuman keras berbagai merek disita petugas Satpol PP Kabupaten Kudus, Rabu (3/11/2021) dini hari.

Penindakan itu dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) ‎nomor 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol.

‎Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif mengatakan, operasi tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas di kota religi.

Baca juga: Kondisi Pasar Sepi Pembeli karena Pandemi, Gerakan Peduli Pedagang di Wisata Guci Tegal Berlanjut

Baca juga: Pekan Olahraga Kabupaten Tegal Resmi Dibuka, Wabup Ardie: Jaring Potensi Atlet Berbakat

Baca juga: Pembunuhan Subang: Keterangannya Berubah-ubah, Danu Ternyata Temukan Gunting dan Pisau di Bak Mandi

"Berapa persen pun kandungan alkoholnya tidak boleh ada minuman keras yang dijual," ucapnya, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, penindakan minuman keras itu dilakukan di dua titik pada Kecamatan Jati dan Kecamatan Mejobo.

"Rencana sebenarnya tiga titik, tapi satu titik gagal karena kebetulan di sebelahnya sedang ada pengajian," kata dia.

Selain melakukan razia minuman keras, Satpol PP Kudus juga melakukan pengawasan terhadap tempat karaoke.

Hal itu sesuai penegakan Perda nomor 10 tahun 2010 tentang usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke.

"Tempat karaoke yang kami tertibkan ada di daerah Jati Wetan dan Ronggolawe," kata dia.

Pihaknya juga menyita beberapa peralatan karaoke di antaranya mixer, sound system, mikrofon, power supply, dan komputer.

Pihaknya juga meminta identitas pengunjung dan pemandu lagu seusai digelarnya operasi tersebut.

"Pemiliknya kami minta datang hari ini untuk dilakukan pembinaan," ucapnya.

Pada operasi pekan lalu pihaknya juga menemukan dua kepala desa Colo dan Samirejo ‎di sebuah tempat karaoke.

Saat ini, keduanya sudah dilaporkan ke kecamatan ‎untuk dilakukan pembinaan.

Baca juga: Mobil Vaksin Keliling Sambangi Jumantono Karanganyar, Sasar 1.200 Orang untuk Perkuat Imun

Baca juga: Gubernur Ganjar Pranowo Kembali Pamerkan Motor Listrik Buatan Polytron Kudus Jateng

"Untuk dua kepala desa itu sudah kami laporkan dan rencananya hari ini ada pembinaan dari kecamatan," kata dia.

Pihaknya meminta agar warga masyarakat‎ dapat patuh terhadap peraturan daerah yang sudah diterapkan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved