Berita Jakarta
Mangkir, KPK Ultimatum Anggota DPRD Banjarnegara, Rachmanudin Sebut Belum Dapat Panggilan Resmi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum anggota DPRD Moch. Rachmanudin karena tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu (3/11).
Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.
Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.
KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tribunnews/ilham/aqy)
Baca juga: WAWANCARA KHUSUS : Anggota KPU dan Bawaslu Harus Mampu Melakukan Terobosan yang Inovatif
Baca juga: Not Angka Pianika Andmesh Kamaleng Hanya Rindu Yang tak Bisa Ku Ulang Kembali
Baca juga: AS Roma Gagal Balas Dendam kepada Bodo/Glimt
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Rayu Stafnya via WhatsApp untuk Berbuat Asusila saat Studi Banding di Bali