Berita Regional
Mahasiswi yang Laporkan Dosennya Dugaan Pelecehan Seksual Dituntut Rp 10 Miliar
Mahasiswi yang melaporkan dosennya atas dugaan pelecehan seksual dituntut Rp 10 Miliar.
"Saya tuntut Rp 10 miliar. Perlu rasanya saya bertindak, saya akan lakukan upaya hukum," kata Syafri.
Mahasiswi melapor ke polisi Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi Universitas Riau berinisial L melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ke Polresta Pekanbaru, Jumat.
Terduga pelaku yang dilaporkan yakni, Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau bernama Syafri Harto.
Korban melapor didampingi keluarganya dan sejumlah anggota BEM Universitas Riau.
Ibu korban saat ditanya Kompas.com, berharap terduga pelaku diproses secara hukum.
"Ya, harus diproses hukum. Mohon doanya ya," singkat ibu korban saat berjalan menuju ruang laporan.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban.
"Laporan korban sudah kita terima. Sekarang sedang di BAP," ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat.
Pihaknya akan melakukan serangkaian penyelidikan jika ada unsur pidana.
"Kalau ada unsur pidana, akan dinaikan statusnya ke penyidikan dan proses selanjutnya," kata Budi.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi Universitas Riau berinisial L mengaku menjadi korban pelecehan seksual.
L mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas FISIP Universitas Riau, angkatan 2018.
Video ia curhat diduga alami pelecehan seksual diunggah akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) yang bernama @komahi_ur.
L bercerita dalam video itu dengan wajah disamarkan.
Ia menyebut pelaku pelecehan seksual adalah Dekan Fakultas FISIP bernama Syafri Harto.