Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Tak Kapok, Residivis Kembali Tertangkap Setelah Melakukan Aksi Pencurian di Rumah Warga

Jajaran unit reskrim Polsek Slawi dan Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap pelaku pencurian di perumahan Griya Salbi Sejahtera 2

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: moh anhar
Humas Polres Tegal
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Slawi dan Satreskrim Polres Tegal, pada Rabu (3/11/2021) lalu, atas kasus pencurian yang dilakukan oleh residivis berinisial AM alias BN.  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Jajaran unit reskrim Polsek Slawi dan satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap pelaku pencurian di perumahan Griya Salbi Sejahtera 2 Blok C40, Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada Rabu (3/11/2021) lalu. 

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, melalui Kapolsek Slawi AKP Suratman menjelaskan, pada saat melakukan patroli pagi hari anggota Polsek mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi pencurian di rumah korban Rasca Ardy Nugroho, selanjutnya tim bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).  

Berdasarkan laporan pengaduan dari Rasca (korban), anggota segera bergerak mulai dari pengecekan dan olah TKP kemudian dilanjutkan penyelidikan.

Baca juga: Seorang Pria Terjun dari Lantai Enam Hotel di Semarang, Korban Ancang-ancang dan Tabrak Kaca

Baca juga: Sejarah Mendoan Banyumas Ditemukan Secara Tidak Sengaja, Kini Menjadi Warisan Budaya Tak Benda

Baca juga: Remaja Terseret Arus di Sungai Gembong Karanganyar, Ditemukan Posisinya Terjepit Bebatuan

Baca juga: Video Tanjungmas dan Petompon Jadi Pilot Project Penanganan Stunting di Semarang

Mengingat jendela depan rumah di TKP dalam keadaan rusak diduga akibat congkelan. 

"Dari hasil penyelidikan, alhamdulillan kurang dari 24 jam unit Reskrim Polsek Slawi dibantu Resmob Polres Tegal berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial AM alias BN, warga perum Larastiti Desa Tegalandong, Kecamatan Lebaksiu kabupaten Tegal yang merupakan residivis pelaku 365 KUHP dan baru keluar dari lapas Tegalandong sekitar April 2021 lalu," ungkap AKP Suratman, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (8/11/2021). 

Adapun dari hasil interogasi, pelaku mengakui dalam melancarkan aksinya ia hanya seorang diri, dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk dan mengambil beberapa barang yang ada di rumah korban, antara lain gerenda, bor, dan mesin pompa air. 

Dijelaskan, modus pelaku dengan mencongkel jendela menggunakan obeng yang turut disita oleh Polsek Slawi. 

Selanjutnya pelaku masuk ke rumah korban, mengambil sejumlah barang.

Namun, menurut keterangan Kapolsek, untuk mesin pompa air hingga saat ini masih dicari keberadaannya karena menurut pengakuan tersangka barang tersebut sudah dijual kepada seseorang yang tidak diketahui namanya.

"Saat ini kami sudah mengamankan alat bor, mesin gerenda, dan sepeda motor honda beat warna hijau dari tangan pelaku. Untuk alat bor dan gerenda merupakan hasil kejahatan, sedangkan sepeda motor Honda beat kami sita karena digunakan sebagai sarana pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya," ungkap Kapolsek Slawi. 

Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek Slawi, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Baca juga: Kecelakaan Maut 4 Kendaraan di Kendal, Korban Meninggal Mashudi Pensiunan Polisi Ketiban Truk Boks

Baca juga: Remaja Terseret Arus di Sungai Gembong Karanganyar, Ditemukan Posisinya Terjepit Bebatuan

Sementara perkara ini masih terus dikembangkan, mengingat tersangka merupakan residivis dan juga tim masih berupaya mencari barang bukti lainnya. 

"Tersangka sudah kami lakukan penahanan di rutan Bratawirya Polres Tegal," imbuh AKP Suratman. (*) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved