Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Tegal

Bupati Tegal Ischak Tegaskan Penyampaian Aspirasi Tidak Dilarang Asal Damai dan Tertib

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menegaskan penyampaian aspirasi tidak dilarang asalkan dilakukan secara baik.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
BERI KETERANGAN: Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui setelah kegiatan doa bersama dan deklarasi damai, berlokasi di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal, Senin (8/9/2025).  Pada kesempatan itu Bupati Ischak menegaskan penyampaian aspirasi tidak dilarang asalkan dilakukan secara baik, damai dan tertib.  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menegaskan penyampaian aspirasi tidak dilarang asalkan dilakukan secara baik, damai dan tertib. 

Hal itu disampaikan Bupati Ischak setelah kegiatan doa bersama dan deklarasi damai Kabupaten Tegal tahun 2025 usung tema "Menjadikan Kabupaten Tegal yang Aman, Damai, Tentram dan Kondusif," berlokasi di Pendopo Amangkurat, Senin (8/9/2025). 

Bupati Ischak juga menegaskan pihaknya mendukung penyampaian aspirasi yang baik dan tertib. 

Baca juga: Syntech Soroti Peran AI dalam Transformasi Asuransi Jiwa di Indonesia Underwriting Summit 2025

Baca juga: Kronologi Penangkapan Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 M, Ini Nasib Uangnya

"Saat deklarasi damai saya sudah menyampaikan bahwa kami (Pemkab Tegal) mendukung adanya penyampaian aspirasi yang baik, tertib dan penyampaian aspirasi tidak dilarang," tegas Bupati Ischak, pada Tribunjateng.com. 

Dikatakan Bupati Ischak penyampaian aspirasi tidak dilarang dan diperbolehkan kepada semua lapisan masyarakat. 

Semua masyarakat boleh menyampaikan aspirasinya. 

"Dari penyampaian aspirasi ini bisa menjadi bahan masukan bagi kami untuk melakukan evaluasi apa yang sudah baik dan mana yang perlu diperbaiki," jelas Bupati Ischak. 

Dari lima poin deklarasi damai yang dibacakan Bupati Ischak, ada dua poin berkaitan dengan penyampaian aspirasi

Poin kedua yaitu mendukung hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Poin ketiga menolak segala bentuk aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis, kekerasan, dan perusakan serta tindakan lain yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial," ungkap Bupati Ischak. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved