Kabupaten Tegal
Bupati Tegal Ischak Tegaskan Penyampaian Aspirasi Tidak Dilarang Asal Damai dan Tertib
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menegaskan penyampaian aspirasi tidak dilarang asalkan dilakukan secara baik.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menegaskan penyampaian aspirasi tidak dilarang asalkan dilakukan secara baik, damai dan tertib.
Hal itu disampaikan Bupati Ischak setelah kegiatan doa bersama dan deklarasi damai Kabupaten Tegal tahun 2025 usung tema "Menjadikan Kabupaten Tegal yang Aman, Damai, Tentram dan Kondusif," berlokasi di Pendopo Amangkurat, Senin (8/9/2025).
Bupati Ischak juga menegaskan pihaknya mendukung penyampaian aspirasi yang baik dan tertib.
Baca juga: Syntech Soroti Peran AI dalam Transformasi Asuransi Jiwa di Indonesia Underwriting Summit 2025
Baca juga: Kronologi Penangkapan Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 M, Ini Nasib Uangnya
"Saat deklarasi damai saya sudah menyampaikan bahwa kami (Pemkab Tegal) mendukung adanya penyampaian aspirasi yang baik, tertib dan penyampaian aspirasi tidak dilarang," tegas Bupati Ischak, pada Tribunjateng.com.
Dikatakan Bupati Ischak penyampaian aspirasi tidak dilarang dan diperbolehkan kepada semua lapisan masyarakat.
Semua masyarakat boleh menyampaikan aspirasinya.
"Dari penyampaian aspirasi ini bisa menjadi bahan masukan bagi kami untuk melakukan evaluasi apa yang sudah baik dan mana yang perlu diperbaiki," jelas Bupati Ischak.
Dari lima poin deklarasi damai yang dibacakan Bupati Ischak, ada dua poin berkaitan dengan penyampaian aspirasi.
Poin kedua yaitu mendukung hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Poin ketiga menolak segala bentuk aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis, kekerasan, dan perusakan serta tindakan lain yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial," ungkap Bupati Ischak. (dta)
Enam Tuntutan Gerakan Masyarakat Tegal Berdaulat pada Bupati Tegal Ischak |
![]() |
---|
Ingin Lapor Temuan Rokok Ilegal? Hubungi Nomor Pengaduan Bea Cukai Berikut Ini |
![]() |
---|
294 Narapidana di Lapas Kelas llB Slawi Dapat Remisi Dasawarsa, Ada Empat Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Kolaborasi Bersama PT UTPE dan Yayasan Astra, Pemkab: Hidupkan Citra Tegal Jepangnya Indonesia |
![]() |
---|
Kabupaten Tegal Pertahankan Predikat Nindya Kabupaten Layak Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.