Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Benarkah Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS, Ini Kata Polisi

Penyidik Polresta Solo terus melakukan pendalaman terkait tragedi tewasnya mahasiswa UNS saat Diklat Menwa.

TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo saat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tambahan di Markas Menwa UNS, Selasa (2/11/2021). 

Tujuh Tahun Penjara

Dua senior Menwa UNS yang mengakibatkan nyawa Gilang Endi Saputra (20) melayang terancam hukuman 7 tahun penjara.

Keduanya yakni mahasiswa berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri.

Adapun pengumuman tersangka dihadiri Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak, pejabat Polda Jateng, pimpinan UNS dan perwakilan keluarga korban di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (5/11/2021).

Di antaranya Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rektor UNS Jamal Wiwoho hingga ayah korban, Sunardi (58).

Ade mengungkapkan, kedua tersangka melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan secara berlebihan terhadap mahasiswa peserta diklat bernama Gilang.

"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," ujarnya kepada TribunSolo.com.

Setelah mendapati dua tersangka, sekitar pukul 14.10 WIB, pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya di kawasan Jebres, Kota Solo.

Adapun kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Pasal 351 tetang Penganiayaan.

"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan kedua tersangka merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.

"Kedua sebagai bagian dari kepanitiaan yang masuk dalam struktur pelaksanaan kegiatan Diksar," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Menwa UNS Solo, Polisi Sebut Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain ,

Baca juga: Pria Tasikmalaya Coba Rudapaksa Tetangga Setelah 2 Kali Ditolak Cintanya

Baca juga: Diguyur Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Selasa 9 November 2021 

Baca juga: 7 Manfaat Baik Susu Jahe untuk Kesehatan Tubuh dan Cara Membuatnya

Baca juga: TRAGIS! Pengendara Motor Ini Tewas Tertimpa Truk Box dalam Kecelakaan Beruntun di Kendal

Baca juga: Alasan Firaun Buat 730 Patung Sekhmet walau Hamburkan Kekayaannya, Ini Arti Patung-patung Itu?

Sumber: Tribun Solo
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved