Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Panglima TNI

Puan Abaikan Interupsi di Rapat Paripurna, DPR Setujui Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI

Rapat paripurna DPR RI yang membahas persetujuan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto tampak berjalan

Tayang:
Tribunnews.com/Chaerul Umam
DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tajahjanto. Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Senin (8/11/2021). 

"Seperti yang tadi saya sampaikan, (Permendikbudristek) itu kan bagian yang tidak terpisahkan dari ketahanan negara kita, ingin saya sandingkan dengan ketahanan moral bangsa.

Tapi kesempatan itu (interupsi) begitu saja tidak diizinkan, maka saya sampaikan protes," kata Fahmi.

Fahmi dengan tetap tersenyum mengaku sudah meminta maaf kepada koleganya di PDIP terkait celetukannya.

Dia hanya berharap hal ini dijadikan pelajaran bagi pimpinan DPR untuk menghargai dan menjamin konstitusi anggota DPR.

"Hal itu sudah selesai tadi, teman-teman PDIP saya juga sudah minta maaf. Karena konten kita mengkritisi Permendikbudristek, saya ingin fokus kita bagaimana permen itu jadi perhatian," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Al Muzammil Yusuf membela protes yang dilakukan Fahmi.

Muzammil lantas mengkritik sikap Puan lantaran tak sesuai dengan Pasal 256 ayat 6 terkait tata tertib rapat paripurna DPR 2020.

Adapun isi ayat itu adalah dalam rapat paripurna setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan ketua rapat.

"Poin ini kami bacakan untuk mengingatkan kita semua, termasuk pimpinan DPR untuk saling menghormati kewajiban pimpinan sekaligus tugas dan kewajiban anggota bahwa anggota juga punya hak untuk menyampaikan aspirasi tersebut," kata Muzammil.

Menurutnya, PKS sebagai oposisi hanya memiliki ruang tersebut sebagai sarana menyampaikan aspirasi publik kepada pemerintah. Karenanya dia mengimbau pimpinan DPR berpegang teguh pada Pasal 256 ayat 6 saat memimpin rapat paripurna. Dia juga menyesalkan karena ini bukan kali pertama terjadi.

"Secara prosedur kami berpegang di pasal 256 ini sebab protesnya Fahmi setelah tidak diberi itu karena pimpinan DPR tidak memberi hak kepada kami. Adapun poin yang disampaikan tidak kalah penting dengan pelantikan atau pemilihan resmi Panglima TNI," ucapnya. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)

Baca juga: OPINI Ariyadi : Mengasah Produktivitas Guru

Baca juga: Hotline Semarang : PTM Apakah Dibuka Kembali

Baca juga: Fokus : Bencana Kasatmata

Baca juga: Ini Kata Polisi Soal Status Tubagus Joddy Usai Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Vanessa Angel

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved