Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sekarga Sebut Mark Up Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia Terjadi 15 Tahun Silam, KPK Diminta Usut

Sekarga menyebut korupsi di maskapai pelat merah itu telah terjadi sejak 2006 atau 15 tahun silam.

Tribunnews.com/Istimewa
Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda, Tomy Tampati, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). 

"Sebenarnya dari kami sudah beberapa kali melaporkan, namun sampai detik ini belum ditindaklanjuti."

Selain mark up harga pengadaan pesawat, Tomy mengatakan indikasi dugaan korupsi di tubuh Garuda juga terjadi dalam proses penunjukan konsultan secara langsung yang nilainya mencapai Rp800 miliar.

"Kami harap KPK juga harus melakukan pengusutan, dan mudah-mudahan ini menjadi pintu masuk KPK untuk melihat beberapa transaksi, baik pengadaan pesawat, baik pengadaan mesin pesawat dan transaksi lainnya yang juga pernah kami laporkan," ujarnya.

Sekarga mengaku siap memberikan data-data yang belum ia serahkan terkait dugaan korupsi tersebut kepada KPK untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tomy berharap KPK serius menyelidiki dugaan kasus korupsi ini sehingga pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Hari ini kami belum membawa data.

Kita akan lihat respons dari KPK.

Kalau gedung KPK sana bisa bersuara, mereka menyatakan serikat pernah melaporkan ke sana, demikian gedung KPK di veteran," ujarnya.

"Ini penting kami sampaikan biar tudingannya itu jelas, siapa yang jadi maling di republik ini terkait dengan pengadaan pesawat.

Kami karyawan Garuda bertanggung jawab menjaga kelangsungan Garuda, tapi kami tidak bertanggung jawab atas kelakuan individu-individu baik garuda maupun pemerintah," katanya.

Menyikapi laporan dari Sekarga itu, plt juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan apabila Sekarga mengetahui adanya dugaan korupsi, sebaiknya melaporkan kepada kanal pelaporan KPK.

"Pada prinsipnya KPK mengapresiasi setiap pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, salah satunya melalui penyampaian aduan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (9/11).

"Maka menurut hemat kami, bagi pihak-pihak yang benar-benar dan sungguh-sungguh mengetahui adanya dugaan TPK di PT Garuda Indonesia silakan melaporkannya ke saluran resmi Pengaduan Masyarakat KPK," sambung dia.

Ali menuturkan, hingga Selasa (9/11) sore pihaknya belum menerima adanya laporan yang dilayangkan oleh Sekarga ke KPK melalui persuratan maupun pengaduan masyarakat.

Dia memastikan, apabila laporan tersebut masuk ke KPK, akan ditindaklanjuti dengan standar prosedur yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved