Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pelanggaran Parkir di Kawasan Bisnis dan Perdagangan Semarang Masih Terjadi, Dishub Patroli Rutin

Pelanggaran parkir di kawasan bisnis dan perdagangan masih saja terjadi. Hal itu kerapkali menjadi menjadi biang macet terutama saat jam padat.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: moh anhar
Dokumentasi Dishub Kota Semarang
Dishub Kota Semarang bersama DPRD Kota Semarang meninjau penataan parkir di Jalan Depok, Jumat (12/11/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelanggaran parkir di kawasan bisnis dan perdagangan masih saja terjadi.

Hal itu kerapkali menjadi menjadi biang macet terutama saat jam padat dan akhir pekan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang pun rutin melakukan patroli pelanggaran parkir di sejumlah kawasan bisnis dan perdagangan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang, Antonius Haryanto mengatakan, ada beberapa kawasan bisnis dan perdagangan di Kota Semarang antara lain di Jalan Depok, Jalan Suyudi, dan Jalan Pandanaran, dan beberapa ruas jalan lainnya.

Baca juga: BBPOM Semarang Sasar Kaum Wanita untuk Edukasi tentang Keamanan Obat dan Makanan

Baca juga: Semarang Night Carnival 2021 Bakal Digelar di Gor Jatidiri, Ini yang Bakal Ditampilkan

Baca juga: Ketemu Teman Lama yang Berprofesi Ojol, Reaksi Mpok Alpa yang Lagi Naik Daun Tuai Pujian

Menurutnya, masih ada pelanggaran parkir yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan bisnis dan perdagangan.  Masyarakat cenderung enggan repot. 

Misalnya di Jalan Depok, pihaknya hanya memperbolehkan parkir di sisi kiri. Namun, ada saja masyarakat yang masih memarkirkan kendaraan di sisi kanan. 

Diakuinya, pelanggaran memang tergolong kecil karena Dishub melakukan patroli secara rutin.

Begitu masyarakat melihat mobil patroli Dishub, mereka langsung memindahkan kendaraanya. Jika tidak, petugas akan melakukan tindakan berupa penempelan stiker pelanggaran hingga penderekan.

Dalam sehari, angka pelanggaran di bawah 10 kendaraan.

Meski kecil, pelanggaran tetap menyebabkan ketersendatan arus lalu lintas.

"Seperti di Jalan Pandanaran, begitu ada yang parkir di depan oleh-oleh, apalagi di traffic light, pasti akan ada ketersendatan. Ditambah lagi saat keluar masuk para pelanggan akan menimbulkan ketersendatan terutama jam-jam  sibuk dan akhir pekan," jelas Toni, sapaannya, Jumat (12/11/2021).

Rekayasa pengaturan parkir tepi jalan pun dilakukan oleh Dishub untuk meminimalisir ketersendatan. 

Di Jalan Depok, kata Toni, kegiatan bisnis lebih banyak terjadi.

Lokasi parkir yang diizinkan hanya berada di sisi kiri menyesuaikan luasan jalan yang ada. 

"Kalau kami izinkan di dua sisi seperti dulu, akan mengganggu arus lalu lintas. Pedestrian di sana terlalu lebar, dengan itu mengurangi space parkir," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved