Berita Pendidikan
Calon Guru Penggerak Kerap Kesulitan Dapat Izin Kepala Sekolah
Proses pendidikan Guru Penggerak yang cukup lama, sekitar 9 bulan disebut membuat tugas pokok guru menjadi terabaikan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rival al manaf
"Manfaatnya untuk semua. Karena itu, harus ada sosialisasi masif terutama untuk kepala sekolah," kata Puji.
Ia menampik tidak ada dukungannya kepala sekolah terhadap Guru Penggerak karena ada aturan bahwa untuk jadi kepala sekolah harus mengikuti Guru Penggerak terlebih dahulu.
Menurutnya, aturan tersebut baru wacana, belum ditetapkan. Di sisi lain, jumlah guru yang merupakan alumni Guru Penggerak di Brebes jumlahnya masih sedikit.
Terkait Lokakarya 7 atau yang dinamakan Festival Panen Hasil Belajar Program Guru Penggerak Angkatan 2 di Brebes, Puji menuturkan produk yang dihasilkan dilandasi dengan penanaman nilai karakter siswa.
Baca juga: Bukan Hanya Banjir, Bencana Longsor Juga Ancam Warga Kota Semarang, Berikut Daftar Lokasi Rawan
Baca juga: 4 Gol Mbappe 2 Gol Benzema Bawa Prancis ke Piala Dunia, Real Madrid Makin Bernafsu Duetkan Mereka
Baca juga: Ini Sosok yang Memesan Permen Rp 153, Buat Kurir Viral Antar Paket ke Pelosok Hutan di Banjarnegara
Lokakarya 7 Guru Penggerak di Brebes ini diadakan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika (PPPPTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Perwakilan dari PPPPTK yang juga penanggung jawab kegiatan, Anang Heni menuturkan, pada lokakarya 0 atau perdana calon Guru Penggerak dan lokakarya 3, sudah melibatkan kepala sekolah dan pengawas.
"Kami berupaya semaksimal mungkin komunikasi dengan stakeholder, semisal kepsek dan pengawas untuk sosialisasi prgram. Pada saat tahap awal pendaftaran, calon guru penggerak juga harus dapat izin kepala sekolah untuk meminta dukungan kepada guru mereka yang mengikuti kegiatan Guru Penggerak," jelasnya.(mam)