Berita Regional
2 Pencuri Uang Rp 165 Juta Modus Pecah Kaca Mobil di Lampung Ditangkap, Mengaku Butuh Biaya Kuliah
Seusai memecah kaca mobil dan mengambil uang ratusan juta, kedua tersangka langsung kabur.
Setelah didalami, pelaku tersebut juga beraksi di Lampung Utara.
Jumat (12/11/2021) sekira pukul 15.30 WIB, Angga Renaldo diamankan di kediamannya di Desa Kepala Curup, Kecamatan Bindu Ring, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Agung diamankan pada hari yang sama pukul 18.00 Wib di jalan raya Pasar Lubuk Linggau, ketika hendak pulang ke rumahnya.
Kedua tersangka diberikan tembakan pada kaki karena melawan petugas.
Selanjutnya kedua pelaku diamankan di Mapoles Lampung Utara.
“Keduanya diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat ditangkap,” katanya.
Kurniawan mengatakan, keduanya mengaku sudah dua kali beraksi.
Aksi pertama di Penjaringan, Jakarta Utara.
Sementara yang kedua di Lampung Utara.
Keduanya bersama empat rekan pelaku lainnya, yakni NAS, RON, NAN, dan AB, yang saat ini juga sudah diamankan tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya, Jatanras Polresta Jakarta Utara, dan Opsnal Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax, uang sisa hasil kejahatan di Lampung Utara sebesar Rp 13 juta, helm, serta jarum yang diduga alat untuk mengempiskan ban mobi korban.
“Keduanya dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman selama 9 tahun penjara,” jelasnya.
Agung mengaku merupakan residivis kasus perampasan ponsel.
Ia menjalani hukuman 17 bulan di Rutan Kelas IA Talang Rejo, Lubuk Linggau.
Ketika dimintai keterangan, Agung mengaku dapat bagian Rp 20 juta dari hasil kejahatan di Lampung Utara.