Berita Kudus
Kanwil Bea Cukai Jateng Pastikan Persaingan Perusahaan Rokok Berjalan Adil
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terus menjaga persaingan rokok di pasaran agar berjalan adil.
Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terus menjaga persaingan rokok di pasaran agar berjalan adil dengan melakukan pemberantasan rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Muhamad Purwantoro menilai peredaran rokok ilegal dinilai dapat membuat persaingan tidak sehat.
Menurutnya, kompetisi perusahaan rokok itu harus berjalan adil, jangan sampai perusahaan rokok legal justru bersaing dengan rokok ilegal.
Baca juga: Pembunuhan Sadis Guru SMK di Aceh Terungkap, Pelakunya Kepala Dusun yang Sakit Hati Disebut PKI
Baca juga: CEO AS Roma Ungkap Alasannya Masih Percaya dengan Jose Mourinho Meski Timnya Tampil Buruk
Baca juga: Hotline Semarang : Masih Banyak Masyarakat Parkir Sembarangan
"Dari sini ada jaminan, produknya bersaing dengan legal juga."
"Karena kalau bersaing dengan ilegal pastinya kalah karena harganya lebih murah," ujarnya, disela-sela pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC), di Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (17/11/2021).
Dia juga menyampaikan permasalahan rokok ilegal sudah menjadi perhatian banyak lembaga.
Pasalnya, cukai rokok bukan hanya berkaitan soal penerimaan tetapi juga meliputi hal lainnya.
"Cukai rokok ini bukan hanya soal penerimaan negara saja, yang paling penting juga bagaimana mengendalikan konsumsi tembakau. Kalau rokok ilegal marak, maka kebijakan itu akan terdistorsi," ujar dia.
Pihaknya ingin terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal.
Sehingga Bea Cukai tidak hanya bersifat represif melakukan penindakan terhadap tindak pidana cukai.
Tetapi juga melakukan pembinaan kepada perusahaan rokok yang pernah memproduksi rokok ilegal tidak mengulangi lagi.
Sedangkan yang belum melakukannya dapat dicegah agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
Baca juga: Joon Soo Mulai Curigai Dan Tae Sinopsis Drakor Beautiful Gong Shim Episode 14
Baca juga: Young Joon dan Mi So Menikah Sinopsis Drakor Whats Wrong with Secretary Kim Episode Terakhir 16
Baca juga: Di Banjarnegara Ada Warga yang Tidak Ikuti Vaksinasi Dosis Kedua di Beberapa Tempat
"Aspek pembinaan belum kami sentuh, maka kami tidak hanya menyalahkan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar tidak menyerempet masalah rokok ilegal ini," kata dia.
Perusahaan rokok bisa mendaftar secara legal dan memperoleh izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Sehingga peran Bea Cukai tak hanya melakukan penindakan, tetapi juga melakukan pembinaan ke perusahaan.
"Kami memastikan tidak ada suap menyuap untuk memperoleh NPPBKC. Jika ada yang mengunakan uang, kami tidak akan menolerir praktik itu," kata dia. (raf)