Berita Karanganyar
Ini Usulan Penyesuaian UMK Karanganyar 2022, Ada Peluang Upah Buruh akan Naik?
Disdagnakerkop UKM Karanganyar akan menyampaikan hasil sidang pleno pengupahan kepada Bupati Karanganyar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pihak Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar akan menyampaikan hasil sidang pleno pengupahan kepada Bupati Karanganyar.
Hasil dalam sidang pleno tersebut ada dua usulan penyesuaian nilai UMK Karanganyar pada 2022. Unsur serikat pekerja menolak PP Nomor 36 Tahun 2021 dan mengusulkan UMK 2022 sebesar Rp 2.090.191.
Sedangkan unsur pemerintah dan Apindo mengusulkan Rp 2.064.313 sesuai dengan rumusan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Adapun UMK Karanganyar 2021 sebesar Rp 2.054.040.
Baca juga: Seratusan Massa di Solo Aksi Demo, Orasi Protes Penanganan Terorisme di Indonesia
Baca juga: Curhat Yana kepada Polisi tentang Alasan Menghilang, Yana Nge-prank Sampai Jadi Trending Twitter
Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi menyampaikan, perhitungan penyesuaian UMK Karanganyar 2022 sesuai aturan menggunakan PP 36 tahun 2021.
Pihak dewan pengupahan telah menerima data dari BPS sebagai acuan perhitungan penyesuaian UMK Karanganyar 2022.
Dinas bersama serikat pekerja, BPS, dewan pakar dan Apindo telah menggelar sidang pleno pengupahan pada Kamis (18/11/2021) kemarin.
"Setelah sidang pleno, hasilnya disampaikan ke Pak Bupati. Setelah Bupati berkenan nanti dikirim ke Gubernur. Ini (hasil sidang pleno) belum saya laporkan ke Pak Bupati," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (19/11/2021).
Ketua Apindo Karanganyar, Edy Dharmawan mengatakan, prinsipnya dari Apindo taat terhadap aturan pemerintah yang menggunakan PP 36 Tahun 2021 dalam menghitung penyesuaian UMK 2022.
Dia menuturkan, saat ini perusahaan sedang dalam tahap penyesuaian dengan kondisi pandemi Covid-19.
Perusahaan dapat bangkit kembali akibat dampak pandemi Covid-19 dimungkinkan pada 2022.
"Memang kalau dilihat secara umum ada geliat ekonomi. Tapi kalau secara keseluruhan, industri belum bisa bangkit seperti sebelum Covid-19, beban kita masih banyak. Kita mengikuti PP 36 Tahun 2021 karena aturannya sudah jelas," terangnya.
Sementara itu Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Karanganyar, Eko Supriyanto mengungkapkan, dari pihak serikat mengusulkan penyesuaian UMK Karanganyar 2022 menggunakan PP 78 Tahun 2015 yakni sebesar Rp 2.090.191.
"Kalau perhitungan menggunakan PP 36 Tahun 2021 ada kenaikan Rp 10 ribu (dari UMK 2021). Kalau menggunakan PP 78 Tahun 2015 ada kenaikan tidak sampai Rp 50 ribu," jelasnya.
Eko menjelaskan, indikator kebutuhan hidup layak itu seharusnya dapat terpenuhi mengingat konsep UMK sebagai jaring pengaman.
Lanjutnya, kebutuhan para pekerja bertambah dengan adanya pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Dia berharap pemerintah dapat berpihak kepada para pekerja kaitannya dengan penyesuaian UMK 2022.
Baca juga: Pemilik Motor Remuk Knalpot Brong Pakai Palu Saat Ambil Kendaraan di Satlantas Polres Karanganyar
Baca juga: Viral Wanita Salat di Depan Gereja saat Gerimis, Ini Penjelasannya
Saat ini pihak pekerja masih menunggu respon dari Bupati Karanganyar terkait audiensi dengan serikat pekerja soal penyesuaian UMK Karanganyar 2022.
Pasalnya usulan penyesuaian UMK dari daerah paling lambat dilaporkan kepada Gubernur pada Senin (22/11/2021). (*)
INNALILLAHI ! Pekerja Meninggal Dunia Usai Tersengat Listrik di Kantor Desa Gondangrejo Karanganyar |
![]() |
---|
Rombongan Perangkat Desa dan Kades di Karanganyar Bertolak ke Jakarta, Sampaikan Aspirasinya |
![]() |
---|
CFD di Jalan Lawu Karanganyar Diliburkan Sementara, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Warga Serbu Bazar Pangan Murah Pameran Gedhen di Karanganyar |
![]() |
---|
Laporan Harta Kekayaan LHKPN Bupati Karanganyar Juliyatmono,Tanah Bangunan dan Jumlah Kendaraan |
![]() |
---|