Berita Semarang
Rekrut Wanita Jadi PSK, Pelaku Buat Surat Kontrak Terhadap Korban, Tawarkan Penghasilan Menggiurkan
Tidak hanya itu pelaku juga membuka lowongan kerja melalui facebook yang isinya tawaran kerja menjadi wanita ++ dengan penghasilan menggiurkan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
Menurut Irwan, melalui sarana itu ppelaku menemukan 4 korban yang ditawarkan melalui media sosial.
Pelaku menawarkan korbannya Rp 600 ribu sekali kencan.
"Open Bo Semarang Gayamsari 600 1X sudah sama tempat," tutur dia.
Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan 296 KUHP.
Tersangka dijerat dengan ancama pidana penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
"UU ITE juga akan dimasukkan untuk persangkaan terhadap tersangka," tutur dia. (*)