Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Level 3

ASN atau PNS Dilarang Cuti selama Natal dan Tahun Baru 2022, Bagaimana dengan Swasta Simak Aturannya

Guna meredam dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah akan memperlakukan peraturan PPKM Level 3.

Istimewa
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengucapkan syukur atas perkembangan kondisi wilayah dipimpinnya tersebut. Kota Semarang masuk PPKM level 3 

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Cuti ASN hingga Karyawan Swasta selama Natal dan Tahun Baru 2022, Simak Aturan Lengkapnya

Baca juga: Kisah Sukses Guru Honorer di Blora Berhasil Budidaya Hidroponik

Baca juga: Hotline Semarang : Bolehkah Menggelar Hajatan Besar Saat Penerapan PPKM Level 3?

Baca juga: Bupati Batang Wihaji Jawab Gamblang dan Realistis Pada Presentasi Finalis KIP Awards

Baca juga: Detik-detik Supir Truk di Ngaliyan Tiba-tiba Terjatuh dari Kabin dan Meninggal, Sempat Teriak Aduh

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved