PPKM Level 3
ASN atau PNS Dilarang Cuti selama Natal dan Tahun Baru 2022, Bagaimana dengan Swasta Simak Aturannya
Guna meredam dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah akan memperlakukan peraturan PPKM Level 3.
b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Cuti ASN hingga Karyawan Swasta selama Natal dan Tahun Baru 2022, Simak Aturan Lengkapnya
Baca juga: Kisah Sukses Guru Honorer di Blora Berhasil Budidaya Hidroponik
Baca juga: Hotline Semarang : Bolehkah Menggelar Hajatan Besar Saat Penerapan PPKM Level 3?
Baca juga: Bupati Batang Wihaji Jawab Gamblang dan Realistis Pada Presentasi Finalis KIP Awards
Baca juga: Detik-detik Supir Truk di Ngaliyan Tiba-tiba Terjatuh dari Kabin dan Meninggal, Sempat Teriak Aduh