Virus Corona
Tak Ada Lonjakan, Pandemi Selesaikah? Periode Desember-Januari Jadi Parameter Covid-19 di Indonesia
Ketua Terpilih Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi memprediksi, pandemi covid-19 akan selesai jika
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Ketua Terpilih Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi memprediksi, pandemi covid-19 akan selesai jika pada Desember dan Januari tak terjadi lonjakan kasus covid-19.
Ia pun meminta masyarakat mempertahankan penurunan kasus covid-19 dengan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Parameter yang selalu saya sampaikan, di Desember Januari ini, (jika) tidak ada lonjakan kasus positif dan tidak ada lonjakan kasus pasien yang ada di perawatan, mudah-mudahan kita bisa selesai dengan pandemi covid-19," katanya, dalam diskusi secara virtual, Selasa (23/11).
Menurut dia, pengetatan mobilitas masyarakat menjelang dan saat libur Natal dan tahun baru penting dilakukan untuk mencegah munculnya lonjakan kasus.
Selain itu, ia juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah-daerah selalu melakukan pengawasan protokol kesehatan di ruang publik dan tempat wisata.
"Dan yang paling utama sebenarnya bahwa kita harus tetap waspada," ujarnya.
Adib menuturkan, meski saat ini tidak terjadi lonjakan kasus covid-19, IDI tetap memantau kondisi kasus covid-19 dan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit rujukkan dan ruang isolasi.
"Ini yang harus kita pantau terus untuk jadi pendataan. Itu tidak hanya sekedar pendataan fokus terkait dengan masalah yang berapa yang positif saja, tetapi jumlah pasien di perawatan," ucapnya.
Adapun, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito angkat bicara mengenai sejumlah pihak yang menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah saat libur Natal dan tahun baru.
Ia pun menekankan pentingnya penerapan kebijakan tersebut untuk mencegah lonjakan kasus infeksi virus corona akibat libur panjang.
"Pada prinsipnya PPKM level 3 menaungi berbagai macam penerapan protokol kesehatan demi menjaga agar aktivitas masyarakat dilakukan dengan hati-hati dengan penerapan 3M, screening kesehatan, pengaturan mobilitas, dan lain-lain," katanya, dalam konferensi pers daring, Selasa (23/11).
Berisiko
Menurut dia, libur panjang Natal dan tahun baru berisiko meningkatkan mobilitas masyarakat. Seperti pengalaman sebelumnya, lonjakan mobilitas berakibat pada meningkatnya kasus covid-19.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah menilai perlu adanya pengetatan pembatasan mobilitas masyarakat, sekaligus pendisiplinan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak melalui PPKM level 3.
Wiku pun meminta seluruh pihak mendukung rencana pemerintah itu. "Perlu dilakukan penyamaan level PPKM secara serentak agar kegiatan sosial masyarakat dapat berlangsung aman covid-19," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan soal adanya pihak-pihak yang menolak rencana PPKM level 3 di seluruh wilayah menjelang libur Natal dan tahun baru. Padahal, kebijakan itu disusun untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 akibat peningkatan mobilitas masyarakat selama libur panjang.
"Ada beberapa yang menolak PPKM level 3 ini karena memang menginginkan situasi menjadi normal kembali," katanya, saat membuka rapat terbatas evaluasi PPKM bersama para menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/11).
Mengenai hal itu, Jokowi meminta jajarannya mengedukasi masyarakat. Ia ingin para menteri menyampaikan perkembangan kasus covid-19 di sejumlah negara, utamanya kenaikan kasus di Eropa.
Situasi itu yang mendasari pemerintah memutuskan menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah. Adapun PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku selama sepekan, mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.
Kebijakan itu diterapkan untuk menekan mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat. Peningkatan mobilitas dikhawatirkan memicu munculnya gelombang ketiga penularan covid-19.
Saat libur Natal dan tahun baru, pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan, mulai dari memperketat protokol kesehatan hingga larangan mengadakan pesta kembang api. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Fitria Chusna Farisa)
Baca juga: Pertumbuhan Pendanaan Fintech Lending Terus Melesat Tahun Ini Melebihi 75%
Baca juga: NGOPI SURUP : Suparno Jelaskan Julukan Ketua DPRD Termiskin di Jateng
Baca juga: Klasemen Terbaru BRI Liga 1 2021, Arema FC Sundul Persib Bandung, Bali United Tempel PSIS Semarang
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, Partai Demokrat Apresisasi Hakim Bersikap Objektif