Berita Regional
Ibu di Bantul Penjarakan Anak Karena Jual Perabotan untuk Traktir Pacar, Isi Rumah dan Genteng Ludes
Orangtua tersangka pencurian perabot rumah tangga Paliyem belum mencabut laporan polisi terhadap anaknya DRS.
Sementara total kerugian diperkirakan mencapai Rp 24 juta.
"Harganya tidak sesuai, yang penting dia dapat uang. Uangnya itu digunakan untuk foya-foya bersama teman perempuannya," kata Heru Saat dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Jelang Bhayangkara FC vs PSIS Semarang, Imran Ungkap Kondisi Fredyan Wahyu dan Jonathan Cantillana
Baca juga: Bukti Guru Kabupaten Batang Jadi yang paling Sejahtera di Jawa Tengah
Baca juga: ShopeePay 12.12 Birthday Deals Hadir Rayakan Pencapaian UMKM Sepanjang 2021
Menurut Heru, DRS dapat leluasa menjual perabot mulai dari lemari hingga genteng karena Pariyem, yang juga ibu pelaku, selama ini tinggal di rumah majikannya di Kapanewon Kasihan, Bantul.
Ibu pelaku tidak memberikan alamat dan nomor telepon kepada DRS karena dikhawatirkan membuat ulah di rumah majikan Paliyem.
DRS sudah ditahan di Mapolsek Pundong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Kita sangkakan Pasal 367 KUHP, terkait pencurian dalam keluarga, ancaman (penjara) 5 tahun lebih," kata Heru.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Pemuda yang Jual Perabot hingga Genteng Tak Cabut Laporan Polisi meski Pelaku Anak Tunggal"