Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM

Penerapan PPKM Level 3 di Kota Solo Masih Tunggu Instruksi Mendagri

Pemerintah pusat secara resmi akan terapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia. 

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/11/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pemerintah pusat secara resmi akan terapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia. 

Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah adanya lonjakan kasus yang tidak terkendali.

Pemerintah juga berkaca dari lonjakan kasus pada periodesasi libur panjang akhir tahun.

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Gak Ada Waktu Beib Ghea Youbi

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Blora Lakukan Studi Komparatif ke Kawasan Produksi Widuri Kabupaten Semarang

Baca juga: Pembangunan Gedung Capai 86 Persen, PLHUT Batang Segera Buka Pelayanan Pertengahan Desember

Ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. 

Menanggapi hal itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya masih menunggu turunan instruksi tersebut. 

Turunan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo terkait penerapan PPKM Level 3 serta rumusan implementasi di lapangan. 

"Turunan atau breakdown intruksi tersebut akan ditetapkan dalam SE wali kota. Kita tunggu bersama terkait SE wali kota terkait rumusan implementasi turunan tersebut," ucap Ade, Kamis (25/11/2021). 

Meski belum ada SE wali kota, Ade tidak berharap seperti tahun sebelumnya terjadi lonjakan kasus pada periodesasi libur Nataru maupun Idul Fitri. 

Hal itu nantinya yang nanti akan menjadi fokus antisipasi penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali di periodesasi liburan ini. 

"Meskipun saat ini Kota Surakarta di level 2,  maka pemberlakuan ketentuan PPKM Level 3 akan kita berlakukan. Kita masih menunggu SE wali kota terkait implementasi secara teknis di lapangan," jelasnya. 

Koordinasi dengan Gereja 

Mantan Kapolres Karanganyar itu menyebut, terkait perayaan Natal pihaknya sudah melakuka koordinasi efektif dengan pengurus dan pimpin gereja di Solo. 

"Untuk mengidentifikasi gereja-gereja yang melaksanakan misa natal maupun tahun baru yang dilaksanakan di Surakarta," ungkapnya. 

Hal itu dilakukan, lanjut Ade, sebagai bahan untuk mengefektifkan penempatan setting personel pengamanan selama Nataru berlangsung. 

Saat ditanya apakah akan ada penyekatan pada periodesasi tersebut, dia enggan menjawab dan akan menunggu SE Wali Kota Solo

"Nanti kita akan tunggu apa SE wali kotanya bagaimana. Untim menindaklanjuti daripada instruksi dalam bentuk SE dimaksud dan semua ketentuan PPKM Level 3 di Kota Surakarta," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved