Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Deklarasi Sekolah Ramah Anak di Wilayah Kabupaten Tegal, Utamakan Hak dan Perlindungan Anak

Peserta deklarasi terdiri dari 60 sekolah meliputi 10 sekolah SD, 30 sekolah tingkat SMP, 7 RA, 8 MA, 4 madrasah sanawiyah, dan 1 madrasah aliyah

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Foto berlangsungnya 60 perwakilan semua jenjang sekolah di Kabupaten Tegal melakukan deklarasi pendidikan ramah anak, berlokasi di SMPN 1 Pangkah, Jumat (26/11/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Berangkat dari berbagai permasalahan kekerasan dan konflik yang diterima peserta didik di sekolah, maka perlu dikembangkan program satuan pendidikan ramah anak. 

Inilah yang menjadi dasar 60 sekolah semua jenjang di Kabupaten Tegal melakukan deklarasi pendidikan ramah anak, berlokasi di SMPN 1 Pangkah, Jumat (26/11/2021).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tegal Eliyah Hidayah menyampaikan, tujuan deklarasi yaitu memberikan perlindungan peserta didik dengan mengutamakan hak-hak anak.

Di antaranya hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak mendapatkan pendidikan.

"Sampai tahun 2020, di Kabupaten Tegal telah terbentuk 457 satuan pendidikan ramah anak, hal tersebut membuat Kabupaten Tegal meraih penghargaan Kabupaten ramah anak kategori Madya. Berawal dari respon positif tersebut, dibentuk lagi 60 satuan pendidikan ramah anak sehingga jumlah saat ini total 517," terang Elliyah, pada Tribunjateng.com.

Adapun jumlah 517 satuan pendidikan ramah anak tersebut 31,39 persen dari 1.647 satuan pendidikan se Kabupaten Tegal.

Peserta deklarasi kali ini, terdiri dari 60 sekolah meliputi 10 sekolah tingkat SD, 30 sekolah tingkat SMP, 7 RA, 8 MA, 4 madrasah sanawiyah, dan 1 madrasah aliyah.

"Terkait biaya pada kegiatan hari ini berasal dari sumber APBD tahun 2021 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tegal," katanya.

Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 1 Pangkah Ali Komsakum mengatakan, sebelum adanya deklarasi hari ini di sekolah semestinya tidak ada kekerasan, perundungan, atau hal negatif lainnya.

Ali menegaskan, setelah deklarasi ini tidak ada guru atau warga sekolah yang main kasar (entah pakai tangan, kaki) atau pun kata-kata. 

"Anak-anak harus tetap disiplin dan berprestasi, nah untuk mendisiplinkan harus menghargai hak siswa, intinya seperti itu," ujar Ali.

Sementara itu, mewakili Bupati Tegal Umi Azizah, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengungkapkan, di Kabupaten Tegal laporan tentang kekerasan terhadap anak yang masuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak tahun 2019 ada 97 kasus, dan tahun 2020 menurun menjadi 33 kasus. 

Hal ini tentunya memerlukan peran seluruh elemen masyarakat, tenaga pendidikan, dan juga peran keluarga untuk melindungi anak dari pergaulan, dari lingkungan tidak ramah dan tidak layak bagi tumbuh kembang anak.   

Terlebih, Kabupaten Tegal telah dinyatakan sebagai Kabupaten Layak Anak, maka kondisi ini harus dipertahankan dan terus ditingkatkan kualitasnya.

Salah satu upaya untuk meningkatkannya adalah dengan membentuk Satuan Pendidikan Ramah Anak atau Sekolah Ramah Anak atau SRA. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved