Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Headline Hari Ini

HEADLINE : UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, MK Beri Waktu 2 Tahun ke Pemerintah-DPR

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Tribunnews/Jeprima
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. 

Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta akan melaksanakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan keputusan MK. Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan perbaikan UU Cipta Kerja.

Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun sejak putusan MK diucapkan tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

“Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menyebutkan, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. “Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” sebut Airlangga.

Pemerintah, dikatakannya, juga akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya seperti yang disampaikan dalam putusan MK. Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah siap memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu yang ditetapkan dua tahun.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi," kata Airlangga.

Airlangga menekankan putusan MK menyarakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru, yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja tersebut. “Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan, untuk melaksanakan UU Cipta Kerja, tetap berlaku,” ujar Airlangga. (Tribun Network/ham/nas/wly)

Baca juga: Jadi Jenderal TNI Gadungan, Dicky Tipu 12 Orang dan Gelapkan Uang Rp 500 Juta

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Suami Pembunuh Istri di Lebaksiu Tegal, Pelaku Coba Gorok Leher Sendiri

Baca juga: Kemenag Ungkap Kunci Learning Recovery Proses Belajar dan Mengajar di Madrasah Terdampak Pandemi

Baca juga: Setelah Mourinho dan AS Roma, Kini Conte dan Tottenham Jadi Korban di Europa Conference League

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved