Berita Semarang
Gara-gara Mengunggah Surat Kuasa di Status WA, Seorang Pengacara Dilaporkan ke Polda Jateng
Gara-gara status Whatsapp, seorang pengacara dari lembaga advokat Ferari Hendra Wijaya dilaporkan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Jateng.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Gara-gara status Whatsapp, seorang pengacara dari lembaga advokat Ferari Hendra Wijaya dilaporkan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Jateng.
Hendra dilaporkan pencemaran nama baik oleh pihak lawan kliennya karena mengunggah foto surat kuasa.
Pada perkara tersebut Hendra didampingi tim pengacara dari lembaga advokatnya.
"Surat kuasa itu diunggah di status Whatsapp pribadinya pada 31 Desember 2020 lalu. Isi surat kuasa dari klien saya adalah dugaan penelantaran anak oleh teradu," ujarnya usai memenuhi panggilan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Staf Sekretariat DPRD Kota Semarang Berbondong-Bondong Belanja ke Pasar Johar, Nglarisi
Baca juga: Baim Wong Posting Foto Anak ke-2 Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Malah Diprotes Fans
Menurut Hendra, pada postingan itu dibubuhkan status bertuliskan siap menanti di Polda tahun 2021. Postingan tersebut dianggapnya tidak ada tujuan menghina maupun mencemarkan nama baik seseorang.
"Saya benar-benar mendapat kuasa dari klien saya," tutur pria yang juga Wakil Ketua DPD Ferari Jateng.
Hendra mengaku bahwa postingan surat kuasa di Whatsapp merupakan hal yang sah.
Sebab dia mendapat kuasa resmi dari kliennya yang merupakan pengadu.
"Sebab pada Undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003 pada pasal 16 diterangkan advokat tidak bisa dipidana selama ada itikat baik," ujarnya.
Menurutnya, postingan tersebut tidak ada unsur menakut-nakuti pihak lawan.
Postingan itu hanya untuk menjadi penyemangatnya membela hak klien sampai tuntas.
"Tujuannya hanya penyemangat aja hak-hak klien sampai tuntas. Saya mengupload kuasa itu sudah mendapat izin dari klien. Jadi yang melaporkan saya itu pihak teradu," imbuhnya.
Sementara ketua tim kuasa hukum, Hermawan Naulah mengatakan klien dari Hendra Wijaya tidak mempermasalahkan postingan tersebut.
Pihaknya hanya ingin perkara yang menimpa anggotanya tersebut harus dibuktikan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Menurut saya unsur-unsur pidana tidak terpenuhi. Karena dalam kuasa itu tertulis dugaan," jelasnya.