Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Gara-gara Mengunggah Surat Kuasa di Status WA, Seorang Pengacara Dilaporkan ke Polda Jateng

Gara-gara status Whatsapp, seorang pengacara dari lembaga advokat Ferari Hendra Wijaya dilaporkan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Jateng.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Pengacara dari lembaga Advokat Ferari Hendra Wijaya (tengah) datangi gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng atas laporan pencemaran nama baik. Hendra didampingi 60 pengacara yang menjadi tim penasehat hukumnya. 

Menurutnya, pencemaran nama baik adalah sesuatu yang dikatakan bukan hal sebenarnya. Pada perkara ini anggotanya dianggap telah sesuai prosedur.

"Hendra melakukan pendampingan dan diberi kuasa. Pada surat kuasa itu juga ada tulisan dugaan tindak pidana dan telah ditindaklanjuti pelaporan di Polda Jateng," ujar dia.

Dikatakannya pada perkara tersebut dianggap sumir. Bahkan beberapa ahli menyebut bahwa hal itu tidak memenuhi unsur.

"Apalagi postingannya ini di story Whatsapp, bukan di Facebook maupun grup whatsapp," jelasnya.

Terkait kode etik, dia menyebut bahwa yang berhak melaporkan pengacara adalah kliennya, bukan pihak lawan.

Sebab dalam kode etik disebutkan pengacara harus menjaga privasi kliennya.

"Kalau kliennya tidak masalah, menurut saya juga tidak jadi masalah. Jadi jika ingin melaporkan ke dewan etik ya klien beliau (Hendra) pihak lawan," imbuhnya.

Baca juga: Pengaturan Skor Sepak Bola, BEM FIK Unnes Kirim Surat ke Menpora, Ini Isi Tuntutannya

Baca juga: 3 Kejanggalan Kasus Pembunuhan di Subang, Pelaku Diduga Orang Dekat Berdasarkan Fakta Ini

Ia menuturkan saat ini pihak yang mengadukan anggotanya meminta dilakukan gelar perkara di Polda Jateng.

Pada undangan tersebut pihaknya juga telah menyampaikan hal-hal perkara yang  menjerat anggotanya.

"Pada perkara ini tim pengacara yang mendampingi 60 orang," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved