Berita Demak
Pengecer Gas Tabung Melon di Demak Dipenjara 1 Tahun, Langgar Aturan Zonasi dan Naikkan Harga
Seorang penjual atau pengecer tabung gas Elpiji 3 kg bersubsidi, Muh Purnama (51), ditahan di Rutan Demak lantaran menyalahi aturan.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Seorang penjual atau pengecer tabung gas Elpiji 3 kg bersubsidi, Muh Purnama (51), ditahan di Rutan Demak lantaran menyalahi aturan.
Ia yang merupakan warga Grobogan tersebut mengambil tabung gas 3kg di wilayah Kota Semarang dan dijual di wilayah Kabupaten Demak dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Purnama menjadi terdakwa dan kemudian divonis satu tahun penjara berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/2021) hari ini.
Baca juga: Banyak Pemain Pilar Dipastikan Absen saat Laga PSS Sleman, Pelatih PSIS Akui Kehilangan
Baca juga: Harga Minyak Goreng Melambung Jelang Nataru, Warga Diimbau Tidak Aksi Panic Buying
Barang bukti yang kini diamankan di Kejaksaan Negeri Demak berupa satu mobil pikap dengan muatan 112 tabung gas (33 dalam keadaan terisi dan 79 kosong).
Dari pantauan, terlihat segel tutup tabung gas melon di pikap tersebut berwarna hijau menandakan distribusinya untuk wilayah Kota Semarang.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Demak, Adi Setiawan, penangkapan bermula ketika Polisi mengetahui bahwa sopir Purnama, Bambang Lesno, tengah mengantarkan atau menjual tabung gas menggunakan mobil pikap di wilayah Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.
“Saat ada anggota Polisi yang sedang berpatroli, dilihatlah tutup segel tabung gasnya kok berwarna hijau.
Ini kan jika berdasarkan aturan sistem zonasi, warna hijau seharusnya untuk area Kota Semarang, sedangkan untuk wilayah Demak berwarna kuning dan ungu.
Dari pemerintah sudah memberikan kuota tabung gas bersubsidi di masing-masing kota dan kabupaten berdasarkan data rakyat menengah ke bawah, usaha mikro dan lain-lain.
Nah jika ada yang mengambil di satu kota dan menjualnya ke kota lain maka kuota akan terganggu dan akan berdampak kelangkaan hingga harga yang melambung tinggi,” ujar Adi.
Ia menambahkan, baik Bambang maupun Purnama tak memiliki izin pengangkutan serta izin niaga penjualan tabung gas.
Selain itu, terdakwa menjual tabung gas melon seharga Rp 17.500 di atas HET yang seharusnya Rp 15.500.
Dari keterangannya, Purnama sebagai terdakwa telah melakukan aktivitas jual beli selama kurang lebih dua tahun.
“Tadinya terdakwa mengambil tabung gas di wilayah Demak, karena kuota dibatasi akhirnya bagaimana caranya agar mendapatkan tabung gas lebih banyak,” tambahnya.
Sementara itu, dari hasil persidangan, kuasa hukum dari terdakwa mengajukan banding atas vonis hakim yang menetapkan satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.