Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Pengecer Gas Tabung Melon di Demak Dipenjara 1 Tahun, Langgar Aturan Zonasi dan Naikkan Harga

Seorang penjual atau pengecer tabung gas Elpiji 3 kg bersubsidi, Muh Purnama (51), ditahan di Rutan Demak lantaran menyalahi aturan.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
Petugas dari Kejaksaan Negeri Demak membuka terpal di bak pikap berisi tabung gas dari Semarang yang dijual terdakwa di wilayah Demak, Senin (29/11/2021). 

Salah seorang kuasa hukum Purnama, Denny Mulder, menuding bahwa pihak yang berhak memberikan sanksi kepada Purnama, yakni Pertamina.

“Karena Saudara Purnomo tidak melakukan tindak pidana.

Dia tidak melakukan pengoplosan maupun penyuntikan, tidak ada, hanya menyalurkan pesanan.

Baik Kejaksaan, Pengadilan maupun Kepolisian tidak berhak,” ujar Denny.

Menurutnya, ia melihat bahwa keputusan dari Majelis Hakim bukanlah sesuatu yang adil.

“Tidak adil dan tidak cermat, kami amati dan pelajari.

Sejak awal kami minta JPU untuk mengkaji dan mempelajari ini sebelum mencapai tingkat persidangan,” tambahnya.

Denny juga meragukan saksi ahli yang diundang dalam kasus tersebut merupakan saksi ahli yang tersertifikat.

Tribunjateng.com juga meminta keterangan dari seorang pemilik pangkalan tabung gas Elpiji tersebut.

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa pembeli atau yang mengambil tabung gas di tempatnya merupakan pengecer yang menjualnya di wilayah lain.

Baca juga: DLH Kendal Target Penghijauan Lima Titik Lahan Bekas Penambangan Galian C

Baca juga: Harga Minyak Goreng Melambung Jelang Nataru, Warga Diimbau Tidak Aksi Panic Buying

Terdakwa dikenai Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, terdapat juga Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 34 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved