Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Pengecer Gas Tabung Melon di Demak Dipenjara 1 Tahun, Langgar Aturan Zonasi dan Naikkan Harga

Seorang penjual atau pengecer tabung gas Elpiji 3 kg bersubsidi, Muh Purnama (51), ditahan di Rutan Demak lantaran menyalahi aturan.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
Petugas dari Kejaksaan Negeri Demak membuka terpal di bak pikap berisi tabung gas dari Semarang yang dijual terdakwa di wilayah Demak, Senin (29/11/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Seorang penjual atau pengecer tabung gas Elpiji 3 kg bersubsidi, Muh Purnama (51), ditahan di Rutan Demak lantaran menyalahi aturan. 

Ia yang merupakan warga Grobogan tersebut mengambil tabung gas 3kg di wilayah Kota Semarang dan dijual di wilayah Kabupaten Demak dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Purnama menjadi terdakwa dan kemudian divonis satu tahun penjara berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/2021) hari ini.

Baca juga: Banyak Pemain Pilar Dipastikan Absen saat Laga PSS Sleman, Pelatih PSIS Akui Kehilangan

Baca juga: Harga Minyak Goreng Melambung Jelang Nataru, Warga Diimbau Tidak Aksi Panic Buying

Barang bukti yang kini diamankan di Kejaksaan Negeri Demak berupa satu mobil pikap dengan muatan 112 tabung gas (33 dalam keadaan terisi dan 79 kosong).

Dari pantauan, terlihat segel tutup tabung gas melon di pikap tersebut berwarna hijau menandakan distribusinya untuk wilayah Kota Semarang.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Demak, Adi Setiawan, penangkapan bermula ketika Polisi mengetahui bahwa sopir Purnama, Bambang Lesno, tengah mengantarkan atau menjual tabung gas menggunakan mobil pikap di wilayah Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.

“Saat ada anggota Polisi yang sedang berpatroli, dilihatlah tutup segel tabung gasnya kok berwarna hijau.

Ini kan jika berdasarkan aturan sistem zonasi, warna hijau seharusnya untuk area Kota Semarang, sedangkan untuk wilayah Demak berwarna kuning dan ungu.

Dari pemerintah sudah memberikan kuota tabung gas bersubsidi di masing-masing kota dan kabupaten berdasarkan data rakyat menengah ke bawah, usaha mikro dan lain-lain.

Nah jika ada yang mengambil di satu kota dan menjualnya ke kota lain maka kuota akan terganggu dan akan berdampak kelangkaan hingga harga yang melambung tinggi,” ujar Adi.

Ia menambahkan, baik Bambang maupun Purnama tak memiliki izin pengangkutan serta izin niaga penjualan tabung gas.

Selain itu, terdakwa menjual tabung gas melon seharga Rp 17.500 di atas HET yang seharusnya Rp 15.500.

Dari keterangannya, Purnama sebagai terdakwa telah melakukan aktivitas jual beli selama kurang lebih dua tahun.

“Tadinya terdakwa mengambil tabung gas di wilayah Demak, karena kuota dibatasi akhirnya bagaimana caranya agar mendapatkan tabung gas lebih banyak,” tambahnya.

Sementara itu, dari hasil persidangan, kuasa hukum dari terdakwa mengajukan banding atas vonis hakim yang menetapkan satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.

Salah seorang kuasa hukum Purnama, Denny Mulder, menuding bahwa pihak yang berhak memberikan sanksi kepada Purnama, yakni Pertamina.

“Karena Saudara Purnomo tidak melakukan tindak pidana.

Dia tidak melakukan pengoplosan maupun penyuntikan, tidak ada, hanya menyalurkan pesanan.

Baik Kejaksaan, Pengadilan maupun Kepolisian tidak berhak,” ujar Denny.

Menurutnya, ia melihat bahwa keputusan dari Majelis Hakim bukanlah sesuatu yang adil.

“Tidak adil dan tidak cermat, kami amati dan pelajari.

Sejak awal kami minta JPU untuk mengkaji dan mempelajari ini sebelum mencapai tingkat persidangan,” tambahnya.

Denny juga meragukan saksi ahli yang diundang dalam kasus tersebut merupakan saksi ahli yang tersertifikat.

Tribunjateng.com juga meminta keterangan dari seorang pemilik pangkalan tabung gas Elpiji tersebut.

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa pembeli atau yang mengambil tabung gas di tempatnya merupakan pengecer yang menjualnya di wilayah lain.

Baca juga: DLH Kendal Target Penghijauan Lima Titik Lahan Bekas Penambangan Galian C

Baca juga: Harga Minyak Goreng Melambung Jelang Nataru, Warga Diimbau Tidak Aksi Panic Buying

Terdakwa dikenai Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, terdapat juga Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 34 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved