Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona

Varian Omicron Terdeteksi Sampai di Singapura, Ini Daftar 11 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia

Singapura melaporkan 2 orang yang terinfeksi Omicron sempat transit di Bandara Changi. Maka Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan, dua pelancong

Pusat Penelitian Virus di Universitas Glasgow
covid-19 omicron - Protein lonjakan Omicron dengan mutasi baru terlihat dalam warna merah, biru, emas dan hitam. 

TRIBUNJATENG.COM -- Singapura melaporkan 2 orang yang terinfeksi Omicron sempat transit di Bandara Changi. Maka Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan, dua pelancong dari Johannesburg yang dites positif varian virus corona Omicron di Sydney, telah transit melalui bandara Changi.

Kedua orang tersebut meninggalkan Johannesburg pada 27 November dengan penerbangan Singapore Airlines dan tiba di Changi pada hari yang sama untuk penerbangan transit mereka. Keduanya telah dites negatif untuk Covid-19 sebelum keberangkatan.

Kementerian Kesehatan mengatakan, sebagian besar pelancong tetap berada di area transit di Bandara Changi.

Dari tujuh orang yang turun, enam telah ditempatkan pada pemberitahuan tinggal di rumah selama 10 hari, sedangkan yang ketujuh, kontak dekat dengan individu yang terinfeksi dalam penerbangan, telah dikarantina.

"Pelacakan kontak sedang berlangsung untuk staf bandara yang mungkin melakukan kontak sementara dengan kasus-kasus itu," kata kementerian, Selasa (30/11).

Asal tahu, pihak berwenang Australia mengatakan pada hari Minggu bahwa dua penumpang yang dites positif pada saat kedatangan di Sydney telah divaksinasi sepenuhnya dan telah ditempatkan di ruang isolasi.

Varian Omicron telah memaksa negara-negara di seluruh dunia termasuk Amerika Serikat (AS) untuk membatasi perjalanan dari Afrika Selatan, tempat virus itu pertama kali terdeteksi.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan varian Omicron membawa risiko lonjakan infeksi yang sangat tinggi, tetapi sejauh ini belum ada kematian yang dikaitkan dengan varian baru tersebut.

Berikut ini daftar negara yang dilarang masuk Indonesia terkait adanya Covid-19 varian Omicron beserta syarat/ketentuan perjalanan internasional.

Pemerintah memperketat peraturan perjalanan bagi pelaku perjalanan Internasional karena ditemukan adanya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia.

Pemerintah melakukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi dengan melarang WNA dari 11 negara ini untuk masuk ke Indonesia.

Selain itu peraturan ini juga berdasarkan pada penetapan WHO mengenai varian SARSCoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC) dan merekomendasikan bagi seluruh negara untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko.

Peraturan pelarangan WNA dari 11 negara dan peraturan perjalanan internasional mulai berlaku pada Senin 29 November 2021.

Negara yang dilarang masuk ke Indonesia serta pengetatan syarat perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ditegaskan dalam SE yang ditandatangani oleh Mayjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M. selaku Ketua Satgas Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved