Berita Nasional

Kemenkominfo Hentikan Siaran TV Analog di Tahun 2022, Para Pemilik TV Tabung Wajib Lakukan Hal Ini

Pengguna TV Tabung atau TV Analog harus bersiap tidak bisa lagi menyaksikan siaran televisi jika tidak melakukan hal berikut ini.

Editor: rival al manaf
ISTOCK
Ilustrasi Siaran TV Digital 

TRIBUNJATENG.COM - Pengguna TV Tabung atau TV Analog harus bersiap tidak bisa lagi menyaksikan siaran televisi jika tidak melakukan hal berikut ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan bahwa siaran televisi analog akan dihentikan paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. 

Hal tersebut seperti disampaikan Menteri Kominfo Johny G Plate dalam siaran pers Kominfo 2 Desember 2020.

Selanjutnya, setelah adanya migrasi seluruh siaran televisi akan dilakukan melalui televisi digital. 

Baca juga: Info Pemeliharaan Jaringan Listrik PLN ULP Tegalrejo Magelang Rabu 1 Desember 2021

Baca juga: Info Pemeliharaan Jaringan Listrik PLN ULP Magelang Kota Rabu 1 Desember 2021

Baca juga: Video BAIS TNI dan Jepara Ourland Park Gelar Vaksinasi Massal Secara Drive Thru

“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” ujar Johny dalam rilis tersebut.

Lantas, apabila TV analog dihentikan, apakah masyarakat pengguna televisi biasa seperti televisi tabung masih dapat menerima siaran televisi?

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Geryantika Kurnia menjelaskan, nantinya siaran dari TV digital masih bisa ditayangkan di TV analog produksi lama.

Akan tetapi, diperlukan alat khusus untuk membuat TV analog dapat menayangkan siaran TV digital.

“TV digital tetap bisa ditayangkan di TV analog produksi lama seperti TV tabung."

"Hanya saja, memerlukan dekoder untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog yang ditampilkan di TV analog,” terang Gery saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/12/2020).

Gery menyebutkan, alat berupa dekoder yang membuat TV analog dapat menayangkan siaran TV digital disebut dengan set top box (STB).

Harga STB dekoder saat ini di situs jual beli online dibanderol sekitar Rp 200.000. 

Subsidi dekoder untuk warga miskin

Gery mengatakan, pemerintah berharap ke depan harga dekoder set top box juga akan semakin terjangkau hingga kisaran hanya Rp 100.000 per unitnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved