Berita Nasional
Kemenkominfo Hentikan Siaran TV Analog di Tahun 2022, Para Pemilik TV Tabung Wajib Lakukan Hal Ini
Pengguna TV Tabung atau TV Analog harus bersiap tidak bisa lagi menyaksikan siaran televisi jika tidak melakukan hal berikut ini.
TRIBUNJATENG.COM - Pengguna TV Tabung atau TV Analog harus bersiap tidak bisa lagi menyaksikan siaran televisi jika tidak melakukan hal berikut ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan bahwa siaran televisi analog akan dihentikan paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Hal tersebut seperti disampaikan Menteri Kominfo Johny G Plate dalam siaran pers Kominfo 2 Desember 2020.
Selanjutnya, setelah adanya migrasi seluruh siaran televisi akan dilakukan melalui televisi digital.
Baca juga: Info Pemeliharaan Jaringan Listrik PLN ULP Tegalrejo Magelang Rabu 1 Desember 2021
Baca juga: Info Pemeliharaan Jaringan Listrik PLN ULP Magelang Kota Rabu 1 Desember 2021
Baca juga: Video BAIS TNI dan Jepara Ourland Park Gelar Vaksinasi Massal Secara Drive Thru
“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” ujar Johny dalam rilis tersebut.
Lantas, apabila TV analog dihentikan, apakah masyarakat pengguna televisi biasa seperti televisi tabung masih dapat menerima siaran televisi?
Terkait dengan hal tersebut, Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Geryantika Kurnia menjelaskan, nantinya siaran dari TV digital masih bisa ditayangkan di TV analog produksi lama.
Akan tetapi, diperlukan alat khusus untuk membuat TV analog dapat menayangkan siaran TV digital.
“TV digital tetap bisa ditayangkan di TV analog produksi lama seperti TV tabung."
"Hanya saja, memerlukan dekoder untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog yang ditampilkan di TV analog,” terang Gery saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/12/2020).
Gery menyebutkan, alat berupa dekoder yang membuat TV analog dapat menayangkan siaran TV digital disebut dengan set top box (STB).
Harga STB dekoder saat ini di situs jual beli online dibanderol sekitar Rp 200.000.
Subsidi dekoder untuk warga miskin
Gery mengatakan, pemerintah berharap ke depan harga dekoder set top box juga akan semakin terjangkau hingga kisaran hanya Rp 100.000 per unitnya.
Setelah memakai dekoder, masyarakat tidak perlu berlangganan lagi untuk dapat menerima siaran televisi.
Sementara bagi penduduk miskin, Gery mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi agar dapat mendapatkan bantuan set top box.
“Penduduk miskin (BPS, Maret 2020) sekitar 26,4 juta, asumsi satu keluarga ada 4 orang, maka ada sekitar 6,6 juta keluarga miskin yang perlu disubsidi STB,” ucap dia.
Sementara itu, bagi pengguna TV parabola maupun TV kabel, adanya migrasi TV analog ke TV digital ini tak akan banyak berpengaruh.
“Untuk rumah tangga yang menggunakan TV parabola dari satelit atau TV kabel tidak akan terpengaruh perubahan ini,” ujarnya lebih lanjut.
Efisiensi Perubahan dari TV analog ke TV digital ini, menurut Gery, sudah menjadi tren di dunia sejak tahun 2007 sejalan dengan semakin meningkatnya penggunaan internet.
Gery menjelaskan, latar belakang penghentian siaran TV analog ini terkait dengan efisiensi.
Sebab, spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog menurutnya berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet.
Karenanya, di seluruh dunia melakukan penghematan penggunaan pita 700 MHz dengan pemanfaatan TV digital yang lebih efisien.
“Dengan perubahan ke TV digital maka penghematan spektrum tersebut bisa digunakan untuk peningkatan kualitas layanan internet, kebencanaan, pendidikan, dan kesehatan,” terang dia.
Baca juga: Ussy Sulistiawaty Terkaget-kaget Harus Bayar Becak Rp 20 Juta, Ini Pengalamannya saat Liburan
Baca juga: Libur Nataru Tempat Wisata Boleh Buka, Menparekraf Ingatkan Prokes Ketat dan Pembatasan
Baca juga: Jadwal Pemutaran Film di Bioskop New Star Cineplex Pati Hari Ini, Rabu 1 Desember 2021
Perbedaan TV digital dan TV analog Lantas, sebenarnya apa perbedaan TV digital dan TV analog?
Untuk lebih memahami perbedaan dari keduanya, Gery menerangkan bahwa baik TV digital maupun TV analog, keduanya sama-sama dapat diterima di rumah-rumah dengan antena terestrial.
Akan tetapi, perbedaannya, salah satunya dipancarkan dari stasiun TV menggunakan sinyal analog dan yang satu lagi menggunakan sinyal digital.
“Ketika sudah diterima pada perangkat TV, maka TV digital terlihat signifikan perbedaan kualitas gambar dan suaranya lebih jernih dan tidak berbintik seperti di TV analog,” ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siaran TV Analog Dihentikan 2022, Bagaimana dengan Pemilik TV Tabung?"